SEMARANG, Jawa Tengah.Online : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, tak mau dianggap main-main dalam penanganan kasus perjudian di Jawa Tengah. Polisi akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar Togel (Toto Gelap)
“Segera akan ada langkah-langkah konkrit lebih lanjut setelah pengungkapan kasus perjudian oleh Polda Jateng beberapa waktu lalu” tegas AKBP Drh. Priyono Teguh Widiyatmoko, SH Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jateng dalam perbincanganya dengan Bambang Sadono di Chanel Inspirasi Jawa Tengah(https://youtu.be/zMvK9IdDqrc) baru-baru ini.
Jawaban tegas juru bicara Polda Jateng itu disampaikan, menanggapi respon miring publik yang menyebut, jika para pelaku yang ditangkap Polda Jateng dalam operasi rutin beberapa waktu lalu itu hanyalah pelaku perjudian kelas teri, seperti pengecer, pengepul hingga agen.

Sedang pelaku utama atau big bos, sama sekali tidak tersentuh. Hal dibenarkan oleh Priyono, bila pelaku yang diamankan Polda Jateng tersebut tidak ada bandar dan bandar besarnya.
“Tentu polisi tidak akan berhenti sampai disini, masih akan ada langkah besar selenjutnya, sehingga akan ada hasil pengungkapan kasus perjudian yang lebih besar lagi.” terang Priyono.
Sebagaimana yang banyak diberitakan di media, sehari setelah unggahan kasus Judi Togel di Jawa tengah di Chanel Youtube Inspirasi Jawa Tengah, Polda Jateng merelease penangkapan pelaku perjudian yang dilakukan Polda Jateng dan jajarannya.
Sebanyak 67 orang tersangka yang terlibat berbagai jenis tindak penjudian ditangkap oleh jajaran polda maupun polres di 35 kabupaten/kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Wihastono Yoga Pranoto menyebut dari berbagai jenis tindak pidana perjudian, judi togel masih mendominasi dan sisanya berupa judi kartu serta dadu. Dari puluhan tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang yang totalnya Rp22,5 juta.
Menurut dia, dalam penindakan ini para pelaku judi togel yang diamankan masih merupakan bandar yang di lapangan. “Ini masih dikembangkan untuk mengungkap bandar besarnya,” katanya.Para pelaku, lanjutnya, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia menambahkan pemberkasan para pelaku ini sudah rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Belum Dengar
Menjawab pertanyaan Bambang Sadono, apakah Polda Jateng tahu atau memonitor adanya laporan ke PWI Jawa Tengah terkait ada anggota PWI yang diduga ikut mengatur pemberitaan tentang perjudian di Jawa Tengah, Prijono mengatakan tidak tahu.
Mencuatnya kasus perjudian di Jawa Tengah ke publik, juga sempat membuat gerah awak media di ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini dipicu pernyataaan Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Jateng Drs. Sri Mulyadi yang menyebutkan ada laporan ke PWI Jateng, tentang keterlibatan oknum anggota PWI Jateng di ‘pusaran’ perjudian di Semarang. Rumor ini kini sedang didalami oleh Dewan Kehormatan Daerah PWI Jateng. (red.-01)