JawaTengah.Online — Tatanan Normal Baru ASN mengejar kinerja maksimal, tetap sehat, dan hemat anggaran. Kunker berkurang tetapi tunjangan kinerja di maksimalkan.

Tanggal 29 Mei 2020, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran no 58 / 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran ini mengatur protokol bagaimana ASN bekerja di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya soal bekerja di rumah, jaga jarak ketika bekerja di kantor, evaluasi dan pengawasan kinerja pegawai, sampai dukungan infrastruktur.

Dalam sistem kerja baru, ASN diminta untuk mengurangi perjalanan dinas, rapat tatap muka langsung. Tentu ini berdampak pada efisiensi pengeluaran negara. Tapi juga berkurang pada biaya perjalanan dinas yang biasa diperoleh ASN. Namun Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan ASN masih dapat tunjangan kinerja asalkan produktif dan kreatif.

Bagaimana kejelasan penerapan sistem kerja baru bagi ASN ini, simak perbincangan dalam Inspirasi Jawa Tengah di video di bawah ini. Di akhir video, Menteri Tjahjo Kumolo memberi pesan dan inspirasi bagi generasi muda yang memilih jalur politik.