SEMARANG, Jawa Tengah. Online : Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19 itu diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan membutuhkan dokumen pendukung.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng dr. Yulianto Prabowo memastikan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 akan diberikan secara adil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang bersangkutan.

“Insentif ini adalah penghargaan pemerintah terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, tentunya harus adil pemberiannya dari fakta dan data yang ada,” ungkap dr. Yulianto Prabowo di Semarang Minggu (5/7/2020).

Tenaga kesehatan di RS Dr.Kariadi Semarang tengah mensimulasikan penanganan Covid-19

Ia menjelaskan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19 itu diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan membutuhkan dokumen pendukung agar klaimnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita menyadari bahwa secara administrasi memang ‘rigid’, bahkan saat ini telah ada perubahan peraturan itu di Kementerian Kesehatan dengan harapan pemberian insentif ke tenaga kesehatan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Yulianto menyebutkan selama ini klaim sendiri langsung dari anggaran Kementerian Kesehatan sehingga Dinas Kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sifatnya mengantar surat klaim dari rumah sakit atau faskes, serta memverifikasinya.

“Bila sudah oke, surat klaim langsung diteruskan ke pemerintah pusat karena pencairannya dari pusat langsung ke rekening pribadi nakes. Katanya akan ada perubahan prosedur pengklaiman artinya dibuat lebih mudah simpel. Ini wewenang pusat,” katanya. (Bambang Sartono/01)