JawaTengah.Online – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, mengatakan pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik. Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.
“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik” kata Farida, sapaan akrabnya, Rabu (8/6/2022).
Farida menekankan, kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya atau tarif dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, kebijakan tarif naik Candi Borobudur seharha Rp 750 ribu itu dinilai masuk dalam sektor pelayanan publik yang juga amat dekat dengan masyarakat JawaTengah.
“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat”, pinta dia.
Tak hanya sampai di situ, penerapan tarif khusus ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Termasuk upaya pengawasan dan pelestarian candi.
“Pihak-pihak terkait harus melakukan edukasi secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat umum. Selain itu juga sosialisasi secara masif,” imbuh dia.
Lebih lanjut, apabila terjadi kelalaian dari pengelola dan terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak terkait juga bisa terkena sanksi sesuai UU pelayanan Publik tersebut.
Pihaknya berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana. Karena hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan”, tutup dia. (Wan/JT02)
