JawaTengah.Online – Selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pandemi COVID-19 dan kebijakan larangan Mudik Lebaran Tahun 2020., jalan tol dan jalan nasional tetap dipantau dan disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terutama untuk mendukung jalur logistik kebutuhan pokok serta pergerakan karena kepentingan khusus, seperti untuk kendaraan medis.

“Kami memastikan kemantapan pada jalan tol dan jalan nasional yang baik, termasuk menjaga agar satu wilayah tidak terisolir karena jalan dan jembatan putus, misalnya di Lumajang dan Solok,” kata Menteri Basuki saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI tentang Antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2020/1441 H di Tengah Pandemi COVID-19 melalui Video Conference, Rabu (6/5/2020). Hadir juga dalam Raker, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Dalam mengantisipasi keadaan darurat bencana, Kementerian PUPR menyiapkan Posko dan mengerahkan Tim Tanggap Darurat Bencana Disaster Relief Unit (DRU) di lokasi-lokasi rawan bencana. Misalnya perbaikan jalan ambles pada jalan nasional ruas Solok-Surian di Sumatera Barat, jalan Pantura di wilayah utara Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Lumajang, dan pembersihan jalan akibat banjir di wilayah Cilegon, Banten.

Untuk mendukung jalur logistik kebutuhan pokok dan pergerakan karena kepentingan khusus tersebut, saat ini Jalan Tol Trans Jawa telah beroperasi sepanjang 1.056 km, termasuk Jakarta-Cikampek II Elevated 38 km. Jalan Tol Trans Jawa dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)/rest area sebanyak 97 rest area dengan rincian 49 rest area TIP A, 28 TIP B, dan 20 TIP C.

Selanjutnya Tol Trans Sumatera beroperasi sepanjang 502,5 km, termasuk ruas tol Kayu Agung-Palembang (Jakabaring) sepanjang 33 km yang beroperasi tanpa tarif. Kemudian juga ruas tol yang siap dioperasikan yakni Ruas Pekanbaru – Minas sepanjang 9,5 km. Tol Trans Sumatera dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan sebanyak 31 rest area.

Untuk di Pulau Kalimantan, jalan tol Balikpapan-Samarinda telah beroperasi sepanjang 66 km dan di Pulau Sulawesi jalan tol operasional dan siap dioperasikan sepanjang 38 km yakni ruas Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan 6 (6 km), ruas Tol Makassar Seksi IV (11,6 km) serta ruas Tol Manado-Air Madidi-Danowudu sepanjang 20,5 km.

Selain infrastruktur, Kementerian PUPR juga menerapkan protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol serta transaksi di Gerbang Tol sesuai SE Menteri PUPR 07/SE/M/2020 dan Inmen PUPR No 02 Tahun 2020 seperti pembatasan jumlah kendaraan masuk ke Rest Area Jalan Tol agar lebih optimal untuk melayani angkutan logistik barang, penerapan physical distancing di seluruh fasilitas TIP termasuk manajemen antrian di toilet, tempat ibadah, restoran dan minimarket.