JawaTengah.Online – International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional pada Selasa (8/3/2022) lalu, kembali menjadi pengingat bahwa perempuan masih mengalami kekerasan dan diskriminasi. Sebab, sampai saat ini masih banyak kasus kekerasan, stigmatisasi dan diskriminasi terhadap perempuan.


Merujuk dari data LRC KJ-HAM, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual. Selain itu, hingga saat ini masyarakat masih sering disodorkan dengan kasus kekerasan sosial yang diunggah di linimasa media. 

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tak kunjung disahkan oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI juga menyisakan luka bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual. Padahal, urgensi kebutuhan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual sangat mendesak. 

Hal ini semakin menunjukkan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia belum mampu secara sistematis dan menyeluruh untuk mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga, korban terpaksa untuk menceritakan kasusnya di media sosial.

Rofi Lutfiani, perwakilan mahasiswa Universitas Diponegoro menyampaikan, di momen IWD sebelumnya, merupakan saat yang tepat untuk menyuarakan tentang kekerasan seksual dan diskriminasi yang sering dialami perempuan. Apalagi, pemerintah sangat tidak konsisten dalam menggodok RUU TPKS. Ia juga menilai, selama ini pembahasan RUU tersebut justru terkesan tarik ulur.

“Bentuk kekerasan seksual yang tercantum  hanya pemerkosaan dan pencabulan. Padahal, melihat dari pengalaman penyintas, bentuk kekerasan seksual lebih kompleks,” kata Rofi, Rabu (9/3/2022). 

Padahal sebelumnya, lanjut Rofi, usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru lebih komprehensif, karena memuat pencegahannya. Namun sayangnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI mengubahnya menjadi RUU TPKS yang hanya fokus pada tindak pidananya.

“Kami lebih mendukung RUU PKS ketimbang TPKS. Karena apa, cakupan definisinya lebih banyak di RUU PKS, yakni sebanyak 9 jenis, sedangkan TPKS hanya 4 jenis,” lanjut mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) itu. 

Lebih lanjut, perguruan tinggi menduduki urutan pertama sebagai institusi atau tempat yang paling banyak dijumpai kasus kekerasan seksual. Hal ini malah menjadi paradoks, karena kampus yang seharusnya sebagai ruang aman, tempat mahasiswa mendapatkan ilmu dan kompetensi, tapi pada kenyataannya masih jauh dari harapan. 

“Perguruan tinggi sebagai wadah insan intelektual justru dinodai dengan adanya beberapa kasus seksual di kampus. Benarkah Merdeka Belajar yang kita gaungkan selama sudah sepenuhnya merdeka dari kekerasan seksual,” tegas dia. 

Meski begitu, lahirnya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi harapan baru bagi segenap civitas akademika. Kebijakan yang disahkan pada Agustus 2021 lalu itu memuat aturan yang komprehensif, termasuk bentuk pelecehan verbal. 

Harapannya, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu menjadi permulaan untuk mencegah dan menangani kekerasan di perguruan tinggi. Selain itu, dapat menjadi guideline atau dasar untuk merumuskan peraturan yang lebih rinci dan detail. (Wan/JT02)