Catatan : Bambang Sadono
Membicarakan hak angket secara rasional, jernih, dan obyektif, membutuhkan beberapa hal berikut ini, untuk difahami.
Pertama, hak angket untuk apa ? Hak Angket merupakan hak anggota DPR RI untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Tujuannya politis, tidak ada baik-buruk, benar-salah, yang penting disepakati atau tidak sesuai prosedur yang sudah diatur.
Kedua, bagaimana prosedurnya ? Ada minimal 25 pengusul sedikitnya dari 2 fraksi, yang kemudian disetujui sebagai hak angket DPR RI. Proses ini tidak sederhana, kalau usulan sudah sampai ke pimpinan, harus dijadwalkan untuk mendapatkan kesepakatan di sidang paripurna. Untuk sampai penjadwalan di paripurna, harus melalui sidang Badan Musyawarah (Banmus). Sampai sini, kalau materinya sensitif bagi kepentingan parlemen, pasti membutuhkan cukup waktu untuk membahasnya.
Ketiga, kalau lolos di paripurna, untuk mendapat kesepakatan dengan 50 persen plus satu, juga pasti tidak sederhana. Apalagi kalau temanya penyelidikan Pemilu, yang masing masing fraksi punya posisi berbeda. Taruhlah hak angket akhirnya disetujui, akan butuh waktu berbulan-bulan untuk sampai pada kesimpulan.
Dengan berbagai proses yang harus dilalui tersebut, bagaimana kira kira prediksi yang akan terjadi dengan gagasan untuk mengadakan Hak Angket, yang menjadi pro kontra saat ini. Akankah hasilnya sesuai dengan harapan para pengusung dan pendukungnya. Berikut beberapa skenario yang bisa terjadi.
Skenario pertama, saling tunggu, siapa yang akan memulai menjadi pengusul Hak Angket. Agak unik insiatif untuk mengusulkan hak angket ini tidak bisa dijauhkan dari kebijakan masing-masing fraksi atau partai. Walaupun hak angket merupakan hak perorangan, kelihatannya tidak muncul personal anggota DPR RI yang berani berdiri di depan untuk memulai. Ada yang meminta penggunaan hak angket di sidang paeripurna, tetapi tidak ada yang secara riil mulai mengumpulkan tanda tangan untuk mengusulkan.
Skenario kedua, Hak Angket berhasil diusulkan, sebelum KPU memutuskan hasil Pilpres dan Pileg 2024. Dinamikanya banyak bergantung pada penjadwalan sidang paripurna yang akan memutuskan diterima atau ditolaknya Hal Angket.
Skenario ketiga, Hak Angket baru akan diajukan setelah Keputusan KPU mengenai hasil Pileg dan PIlpres 2024, kemungkin persetujuan separoh lebih anggota DPR RI akan semakin berat, karena suasana politik praktis ke depan semakin menguat.
Skenario keempat, Hak Angket melaju, disetujui DPR RI, melewat masa sanggah di Mahkamah Konstitusi. Titik pusat perhatian politik sudah akan bergeser ke pemerintahan baru, dan komposisi pimpinan parlemen yang baru.
Skenario kelima, Hak Angket digunakan, selesai disimpulkan keputusannya sebelum berakhir masa bakti DPR RI 2019-2024. Pertanyaannya, apakah hasilnya sempat ditindaklanjuti.
Kesimpulannya masalah Hak Angket ini adalah manajemen waktu. Dari berbagai skenario yang ada tersebut, hasil akhirnya kalau jadi digunakan, hak angket ini akan menjadi sejarah, dan pelajaran ketatanegaraan. Bisa diambil hikmahnya, bagaimana sesungguhnya fungsi Hak Angket, dan memanfaatkannya secara produktif.
Selamat menunggu pelajaran sejarah ketatanegaraan ini.
Semarang, 9 Maret 2024.
inspirasi, aktualisasi pembelajaran ilmu ketatanegaraan