SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memberlakukan bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor mulai Rabu 7 September hingga 22 November 2022. Dari adanya pemberian insentif tersebut, pendapatan pajak dari sektor kendaraan naik hingga sekitar 30 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan antusiasme masyarakat dalam menyambut pemutihan ini cukup tinggi. Terbukti dari pendapatan pembayaran pajak yang naik dibanding hari-hari biasanya. 

“Hari pertama pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat sebesar 24, 48 milyar. Angka tersebut diatas rata-rata pembayaran sebelum pemberlakuan atau sebesar 18 miliar per hari,” kata Danang saat dihubungi, Kamis (8/9/2022) petang. 
Danang menyampaikan, pembayaran pajak kendaraan bermotor itu tercatat dari 37 Samsat yang ada di Jateng. Terbanyak, berada di Kota Semarang, Kabupaten Pati dan Surakarta. 

“Terbanyak itu (Semarang, pati dan surakarta). Di Semarang ada tiga (Samsat),” beber dia. 
Danang pun menilai pendapatan hari pertama belum mencapai puncaknya. Sebab, angka tersebut masih bisa naik lebih tinggi. 
“Kemudian kami menghimbau, mudah-mudahan masyarakat tidak memilih pembayaran di akhir periode,” pinta dia. 
Lebih lanjut, Danang menjelaskan akan ada perbedaan pembayaran pajak saat memasuki hari libur, yakni Jumat dan Sabtu. Pasalnya, pada hari tersebut rata-rata pada kondisi tanpa program, yakni di angka 13 miliar. 
“Mungkin di hari Jumat dan Sabtu tidak sekuat hari hari sebelumnya,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng memberlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk beberapa item, yakni bebas denda, bebas bea balik nama atau BBNKB II, dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Program bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima serta bebas BBNKB II ini berlaku mulai tanggal 7 September hingga 22 Desember 2022. 
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pun meminta warganya memanfaatkan kesempatan tersebut. Terutama bagi warga yang pajak kendaraan sudah lama mati atau tidak terbayarkan.

Hal ini dikarenakan pada awal 2023 nanti, Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih. 
“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” ujar Ganjar. (Wan)