SEMARANG, jawatengah.online : Periodesasi kepengurusan dan suksesi lima tahunan di Puskud Jateng jangan diartikan akhir segala galanya bahkan bukan kiamat bagi keberadaan Induk Koperasi Unit Desa Jateng tersebut.
Justru suksesi dan periodesasi agar dapat dijadikan penyegaran dan chargers energy bagi sebuah institusi kelembagaan organisasi,peningkatan sumber daya manusia,keaneka ragaman usaha.
“Jadi siapapun pengurusnya jangan ada perasaan kawatir para pengganti tidak mampu berbuat banyak untuk kemajuan Puskud Jateng di tahun emas ini” ungkapnya saat dimintai tanggapannya tentang Puskud ke depan.” terang Drs. Wakiyo, MKN Ketua KUD Plongkowati, Wonosalam, Demak.
Justru suksesi dan periodesasi kepengurusan yang baik, papar Ketua Dekopinda Kab. Demak adalah adanya estafet kepemimpinan yang tanpa diwarnai saling jegal saling memfitnah yang berujung dendam kesumat dari para pengurus atau koperasi primer yg tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya
Sikap mikul dhuwur mendhem jero harus selalu dirawat dirumah dan diwujudkan namun tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi penyelesaian persoalan dengan arif dan bijak kekeluargaan bila tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan maka upaya penyelesaian hukum adalah alternatif terakhir
Ada tiga strategi yang bisa diadobsi dalam mengelola Puskud Jateng kedepan yaitu Pertama : Re orientasi Puskud. Pengurus hasil RAT tahun 2019 setidaknya punya semangat melakukan re orientasi PUSKUD dan KUD selaku primernya.
Jaman sudah berubah bisnis melienial di era digital dan revolusi industri 4.0 mutlak dilakukan. Puskud dan KUD perlu melakukan terobosan bisnis yang didahului bedah AD dan ART Puskud dan KUD lakukan perubahan selaras perkembangan bisnis.
Asset banyak dan strategis harus diinventarisir perjelas kepemilikannya lakukan fleksibility study.undang calon investor untuk digandeng jadi mitra dalam bentuk kemitraan kerjasama saling menguntungkan
Bila perlu ada keberanian perubahan struktur Puskud misalanya regulasi INKUD adalah gabungan keanggotaan KUD dilevel pusat. Berada ditingkat provinsi dan beranggotakan PUSKUD Kabupaten / Kota
Puskud adalah Koperasi sekunder beranggota KUD dalam wilayah Kecamatan berkedudukan di tingkat Kabupaten/ Kota atau gabungan Kabupaten dan Kota . Baru inti dari keberadaan INKUD,GABKUD,PUSKUD adalah KUD.
Kedua : Registrasi Puskud, Pengurus mendatang haruus mampu megistrasi anggotanya. Lakukan pendataan ulang terhadap KUD KUD anggota dengan memilah milah diantaranya, KUD maju, KUD setengah maju, KUD passive serta KUD yang mati suri dan mati beneran dengan pertimbangan usahanya.
Ketiga : Efisiensi, Perombakan pengurangan struktur mutlak diperlukan karena agar tidak terjadi kaya struktur miskin fungsi yang berdampak pemborosan.
Urusi asset yang dimiliki buat dan rumuskan tata kelola yang baik buat network dan kemitraan cari terobosan bisnis agar PUSKUD memiliki greget berusaha dan mengelola usaha.
“Yang penting pengurus mendatang harus diisi dengan orang orang yang jujur bersih dan memiliki semangat mengabdi dan menghidupkan PUSKUD bukan malah menjerumuskan Puskud seperti yang terjadi sekarang” jelasnya.
Saling kontrol dengan mengedepankan Sistem Pengawasan Internal ( SPI ),bangun soliditas sesama pengurus dan perhatikan keberadaan primer menjadi kata kunci keberhasilan mebangun manajemen Puskud yang kuat. (Bambang Sartono/01)