SEMARANG, Jawa Tengah Online : Gonjang ganjing di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jateng sepertinya akan segera berakhir. Kabar baik ini muncul, setelah Dinas Koperasi -UKM Provinsi Jawa Tengah akan ‘turun tangan’ untuk ikut menyelesaikan kemelut di induk KUD Jawa Tengah yang memanas beberapa bulan terakhir.

Dra. Emma Rachmawati, M.HUM yang dikonfirmasi wartawan jawatengah.online kemarin membenarkan, bila pihaknya akan serius membantu menyelesaikan persoalan di tubuh Puskud Jateng.

“Ya memang ada permintaan dari pengurus Puskud, agar Dinkop Jateng bisa memfasilitasi reorganisasi dan RAT di Puskud Jateng” paparnya dalam pesan singkatnya via What Shaap.

Karena ada permintaan, tandas mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu, dirinya akan serius membantu menyelesaikan reorganisasi di Puskud susuai dengan tupoksi lembaganya sebagai pembina dan pengawas koperasi di Jawa Tengah.

Dan untuk mengetahui berbagai persoalan yang membelit di Puskud Jateng, Emma telah memanggil Pengurus dan Korda Puskud se Jawa Tengah 2 Juli lalu.


Kredit macet dan Jual Aset.

Badai yang menjadi penyulut terjadinya gonjang-ganjing di Puskud Jateng jilid II itu, dipicu dari tindakan pengurus menjual aset di Kebumen Rp. 5 M yang dinilai ‘cacat’ prosedur.

Rapat Pengurus Puskud dengan Pengurus KUD dan Korda di kantor Pukud Jl Abdurahman Saleh Semarang

Selain tidak melalui persetujuan anggota (para pengurus KUD daerah), pengurus antar waktu yang ‘dikomandani’ Jazeri SE itu, dinilai tidak memiliki legesi untuk menjual aset.

Karena merasa ‘dikebiri’ kewenangannya, para pengurus KUD yang masing-masing di wakili Sujio (Korda Surakarta), Harun (Korda Banyumas), Chudori (Korda Pati) memrotes kebijakan Jazeri Cs.

Karena ada protes, pengurus Puskud kemudian 25 Juni lalu mengundang pengurus KUD dan Korda untuk dilakukan clarifikasi tentang penjualan aset tersebut.

Di forum ajang klarifikasi yang juga dihadiri Sekretaris Dinkop-UKM Jateng Bima Kartika, Jazeri Cs sempat ‘dihakimi’ oleh pengurus dan Korda Puskud atas dugaan pelangaran AD/ART Puskud.

Dua keputusan penting yang diambil pada forum klarifikasi itu adalah Pertama : dilakukan pembatalan penjualan aset Puskud di Kebumen hingga sampai pemilihan pengurus baru hasil RAT.

Kedua : segera dilakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pengurus pada bulan Juli ini , selambat-lambatnya setelah peringatan Hari Koperasi 12 Juli ini.

Memanasnya situasi di Puskud Jateng, sehinga menyebabkan renggang-nyan hubungan pengrus Puskud dengan pengurus KUD dan Korda, bukan semata terpicu penjualn aset saja , melainkan juga soal pertanggunganjawab keuangan, dan pelaksaan RAT virtual.

Karena juga mendapat protes, RAT virtual itu pun akhirnya dibatalkan.
Sementara gonjang ganjing Puskud jilid I, Jateng terjadi saat Puskud dipimpin oleh Wahyudi Basuki, setelah Tajudin Noor Ali lengser.

Saat dibawah kepemimpian Wahyudi inilah manajemen Pskud Jateng ‘terjun bebas’ dan terus terpuruk hingga saat ini.

Selain tidak memiliki core bisnis yang jelas, kredit macet yang mencapai puluhan miliar ini, juga ikut menggerogoti aset lembaga koperasi yang pernah berjaya di era orde baru.

Bahkan belakangan muncul desakan kuat anggota, agar menggunakan langkah hukum untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, bila langkah persuasif melalui kekeluargaan tidak tercapai. (Bambang Sartono/01)