JawaTengah.Online — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada akhir Mei lalu mengumumkan 102 kota/kabupaten yang masuk zona aman/ zona hijau untuk menjalankan new normal. Satu-satunya kota/kabupaten di Pulau Jawa yang masuk zona aman adalah Kota Tegal, Jawa Tengah.

Keberhasilan Kota Tegal bisa mengatasi Covid-19 berkat pemerintah kota ini sejak awal sudah memberlakukan ‘lockdown’ , bahkan sebelum ada peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ketika peraturan PSBB dikeluarkan Presiden Jokowi di akhir Maret, Pemerintah Kota Tegal langsung mengajukan permohonan PSBB untuk Tegal.

Penerapan PSBB di Tegal dilakukan dengan konsisten , sehingga laju pasien Covid-19 menurun drastis. Data terakhir, pada tanggal 10 Juni, tercatat pasien Covid-19 berjumlah 3 , dengan rincian yang dirawat 0 karena pasien yang sembuh 2 orang dan meninggal 1 orang . PDP berjumlah 47 orang dengan rincian : 3 sedang dirawat, 33 sembuh dan 11 meninggal. ODP sebanyak 248 orang : 5 orang masih dalam pantauan, sisanya sudah sembuh. Karena pasien positif Covid-19 di Kota Tegal sudah tidak ada lagi, maka daerah ini masuk kriteria zona hijau.

Tegal menjadi contoh sukses penerapan lockdown dan PSBB, di tengah kota/kabupaten di Pulau Jawa yang menjadi episentrum pandemi Covid-19.