JawaTengah.Online – Pembukaan pendaftaran pemilu serentak tahun 2024 telah dibuka oleh Bawaslu Kota Semarang. Jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022 ini, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.

Keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur pada Undang – Undang 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435 – 447. Tugas yang akan dilakukan diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan. Sehingga, sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu.

“Pemantau pemilu nantinya  ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” kata Amin, Sabtu (11/6/2022).

Selain itu, Amin juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi pemantau pemilu. Harapannya, ke depan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.

“Dengan adanya keberadaan Pemantau Pemilu  nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” tutup dia. (Wan/JT02)