JawaTengah.Online — UU no 2/2020 telah mengubah banyak hal, karena UU ini memprioritaskan dana negara untuk penanganan Covid-19 terutama untuk kesehatan dan jaring pengamanan sosial. Ini termasuk dana desa.
Perencanaan dana desa yang tadinya berdasarkan rapat bersama di tingkat desa untuk pembangunan , akhirnya karena pandemi Covid-19 , harus berubah peruntukkannya untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial. Padahal tidak semua desa terdampak Covid-19 dan membutuhkan jaring pengaman sosial.
Apakah tahun 2021 , dana desa tetap ada dan hanya untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial seperti tahun 2020. Simak penjelasan Agung Heri Susanto, Sekjen DPP APPDESI