Hot News

Berjuang Demi Kesejahteraan Nelayan di Jawa Tengah

JawaTengah.Online — Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), H. Riswanto mengatakan nelayan Jawa Tengah prinsipnya sudah siap mengganti jaring cantrangnya, dengan jaring tarik berkantong. Masalahnya urusan perizinannya tidak bisa cepat. Padahal nelayan tidak bisa menunggu untuk mengais rezeki di laut, apalagi saat ini musim panen ikan. Nelayan yang belum punya izin, ditarik pulang semua. Saat ini menunggu kebijakan pemerintah, agar nelayan tetap bisa bekerja sambil urusan izinnya diproses.

Dalam wawancara di kanal Inspirasi Jawa Tengah, H. Riswanto bercerita, setelah terbit Permen KP yang baru no 18 tahun 2021, semua metode memancing sudah harus berganti ke metode jaring tarik berkantong. Di situlah awal mula munculnya jaring tarik berkantong beserta pntp dan phpnya. Pemerintah memberikan waktu pada nelayan se Jateng untuk mengurus peralihan jaring lama ke jaring baru ini.

 “Awalnya kami diberikan waktu pemerintah 4 bulan untuk mengurus, sementara ada beberapa kapal dari kami yang digunakan sebagai sampel. Dari KKP sendiri melalui tim perizinan, kami tetap memakai sistem reguler pak, dimana ada tahapan & persyaratan yang harus kita penuhi sebelum nanti terbit izin resmi, jaring tarik berkantong ” Ujar beliau.

Waktu mengurus perizinan ternyata tidak membutuhkan waktu yang lama. Tim perizinan KKP mengecek kesiapan fisik kapal, cek kesiapan alat tangkapnya, yang misal jaring / alatnya masih menggunakan yang lama nanti tim KKP bisa menyediakan alat yang baru.

H Riswanto juga bercerita, ada proses tahapan lagi yang harus dijalani yaitu proses pengajuan P2KP, di situ para nelayan harus menunggu hasil resume dari cek fisik kapal & alat yang sebelumnya. Tapi prosesnya menurut para nelayan terlalu lama, sehingga nelayan memutuskan untuk tetap melaut demi kebutuhan ekonomi. Akan tetapi ketika sudah melaut, tim dari Jakarta baru datang, sehingga waktu di lapangan terjadi salah paham antara nelayan dan tim penilai.

Pada akhirnya seiring berjalanya waktu, tim KKP memperbaharui kebijakannya & sistem penilainnya dengan mengadakan undangan sosialisasi pada nelayan yg dimana kegiatan tersebut terlaksana pada tanggal 13 & 14 Januari 2022 di BPPI kota Tegal.

“Nah singkat cerita, penyampaian tentang  program-program baru KKP, Sistem kuota berbasis dsb, intinya pemerintah Kota Tegal memerintahkan dalam 10 hari para nelayan yang masih menggunakan jaring yang lama untuk agar putar balik dan tidak boleh melaut. Nelayan pada ketakutan soalnya kalo melanggar ada ancaman pasal UU Perikanan 6 tahun & denda 5 miliar rupiah,” tambahnya.(Rizki/JT02)

Selengkapnya bisa ditonton di video berikut

Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JawaTengah.Online merupakan media online milik PT Citra Almamater Baru (SK Menkumham No: AHU - 41362.40.22.2014 )
Alamat: Jalan Hanilo no 8,
Semarang
Kontak: 0852 9302 4920
selengkapnya About Us.