BLORA, Jawa Tengah.Online -Aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap seorang generasi muda yang berprestasi memperjuangkan pengembangan industri pertanian untuk ketahanan pangan di Wilayah Blora (Jateng).

Dari kejadian ini seolah kembali menggugah ingatan dan menyadarkan kita semua betapa masih terbukanya celah keleluasaan aparat penegak hukum yang dapat bertindak sewenang-wenang melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai pelaksana peraturan perundangan.

Wiryawan AA, SH, MH atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Peci dari “TIM HUKUM GASPOOL LAW OFFICE PT. Agritama Prima Mandiri (APM) dalam releasenya kepada awak media usai mengawal persidangan pertama Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Blora Senin (13/11/2023) mengatakan : adapun aktivis muda yang menjadi sasaran penegakan hukum kali ini adalah Fahmi Adi Satrio merupakan seorang pemuda yang memiliki banyak prestasi nasional di dalam dunia industri pertanian, yang pada saat ini menjadi Direktur Utama pada PT. Agritama Prima Mandiri, yang memiliki kantor perwakilan operasional di Kab. Blora Jawa Tengah.

Fahmi adalah pribadi yang berdedikasi dan memiliki totalitas dalam mengembangkan teknologi system pertanian di era modern ini demi untuk meningkatkan produktivitas pertanian sebagai upaya menjaga kelangsungan stabilitas ketahanan pangan di Indonesia yang dewasa ini menjadi konsentrasi pemerintah kita.

Ia merupakan anak dari Alm. Ir. Herdian Anthocyana” yang berkemampuan dan berkemauan untuk meneruskan perjuangan ayahnya dalam berinovasi di bidang pertanian demi untuk kelangsungan hajad hidup penghidupan para petani di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Blora.

“Muncul pertanyaan besar seiring dengan peristiwa ini, apakah tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum murni..;
ataukah bentuk tindakan represi terhadap kepentingan pembunuhan karakter para pemikir muda yang mencoba mengembangkan potensi karya bhaktinya untuk negeri .

Ataukah; persoalan ini merupakan sinyal cerminan buruk penegakan hukum di negara kita yang rentan terhadap “konsep konspirasi pengkriminalisasian” sebagaimana inisiasi kepentingan pengekangan kebebasan Pemuda “Fahmi Adi Satrio”,

Mulai dari Terbitnya Pelaporan yang perlu di kaji kebenaran nya,
Proses Penangkapan, proses Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Fahmi Adi Satrio, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Stareskrim Polres Blora sangat tidak wajar dan terkesan bermuatan kepentingan dari pihak” tertentu..;
.

Tindakan tersebut jelas memberangus rasa berkeadilan, karena tidak berkesesuaian dengan slogan “PRESISI” Kapolri; bahkan sangat bertentangan dengan undang – undang yang berlaku serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada yang mana di dalam perundangan dan peraturan Kapolri tersebut telah jelas mengatur norma subjektifitas maupun objektifitas dalam pelaksanaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

Tindakan penegakan hukum dengan cara yang dipandang salah ini ; tentu semakin menambah kerisauan masyarakat terkhusus para generasi milenial yang ingin berkreasi menggalih potensi didaerahnya sendiri, karena sangat tidak berkesuaian dengan asas hukum yang selama ini dianut dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan di negara kita, yakni Asas “Equality before the law“; dan Asas Praduga Tak Bersalah.

Di dalam asas tersebut secara jelas dan tegas memberi hak dan kedudukan serta perlakuan hukum kepada masyarakat kita sama di mata hukum, yang seharusnya terbebas dari potensi tebang pilih dan kearoganan proses penanganan hukum oleh aparatur hukum.

Dijelaskan Iwan Peci lebih lanjut, tindakan Satreskrim Resor Blora dalam permasalahan ini menimbulkan Kontroversi yang semakin menambah kompleksitas isu profesionalitas dan objektifitas Lembaga Polri dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan terhadap aktivis muda yang berkontribusi nyata dalam pengembangan sektor-sektor vital bagi negara ini,

Hingga sudah semestinya hal ini menjadi attensi khusus Kapolda Jateng beserta jajaran tugasnya, Kabid.

Propam, Wasidik dll selaku pejabat yang berwenang dan berpotensi terdampak langsung akibat kesalahan – kesalahan pelaksanaan tugas para anggotanya, dalam memberikan “pelayanan dan kepastian hukum” serta seyogyanya pimpinan” Polri Polda Jateng dapat memastikan tidak boleh lagi ada kriminalisasi generasi ke generasi ini terjadi kepada fahmy fahmy lainnya sebagaimana yang telah dialami oleh Fahmi adi satrio saat ini…

KRONOLOGIS

Bahwa PT. Agritama Prima Mandiri merupakan perusahaan pendamping (off tacker) dalam usaha penanaman jagung bagi kelompok tani di Kabupaten Blora bekerjasama dengan Bank BNI 46 cabang Cepu, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dalam bentuk Kredit Usaha Tani (KUT).

Sebagai perusahaan pendamping (off tacker) PT. Agritama Prima Mandiri berkewajiban untuk melakukan pendampingan, pengawasan mulai dari awal system pengajuan, pencairan, alokasi dan sirkulasi tata kelola keuangan sesuai kesepakatan antar pihak dengan perusahaan.

Diantaranya :

  1. Menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan persyaratan pengajuan pinjaman petani ke Bank;
  2. Menyalurkan dana KUT dari Bank kepada para anggota kelompok tani pengolah lahan melalui kesepakatan para ketua kelompok tani;
  3. Mengumpulkan uang pengembalian pinjaman dari petani dan menyerahkannya ke pihak Bank BNI 46 cabang Cepu;

Perlu di ketahui, bahwa Program ini telah berjalan selama tiga tahun dan tidak ada terjadi masalah apapun !

Sebab permulaan timbulnya permasalahan : Berawal mula dari adanya seorang karyawan yang bekerja pada PT. Agritama Prima Mandiri; (an.Kasmuri) yang di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan atas sejumlah uang setoran para anggota kelompok tani dan atas temuan tersebut pihak perusahaan telah melakukan upaya persuasif, dengan memberikan peringatan/teguran dan menghimbau agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian perusahaan tersebut hingga persoalan ini tidak harus berkepanjangan.

Namun dengan teguran dan peringatan terebut yang bersangkutan jutru tidak menghiraukan dan melakukan perlawanan / pembangkangan serta memfitnah perusahaan dan meprovokasi petani perihal PT. Agritama Prima Mandiri dengan informasi yang tidak sesuai fakta dan data yang benar.

Diantara perbuatan inisiasi provokasi ybs, adalah yang bersangkutan mengajak beberapa petani dan bahkan dijemput serta disuruh membuat laporan polisi; yang mana sesungguh petani tersebut tidak mengetahui apapun dalam hal pelaporannya tersebut (rekaman penyataan pihak” petani – tersedia).

Atas karena inisiasi yang bersangkutan tersebut, akhirnya pihak perusahaan menjadi Pihak Terlapor, di Polres Blora dengan Surat Laporan Polisi yang di duga tidak sesuai dan tidak berdasarkan fakta hukum serta peraturan UU yg benar, dengan Surat Laporan No : LP/B/36/X/2023/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 25 Oktober 2023; atas nama pelapor Sdr. Yadi.

Atas pelaporan tersebut Penyidik telah serta merta secara represif melakukan tindakan penangkapan terhadap Direktur Utama PT. Agritama Prima Mandiri, Sdr. Fahmi Adi Satrio pada tanggal 25 Oktober 2023, dengan Surat Perintah Penangkapan No : Sp.Kap/108/X/RES.1.11/2023/ Reskrim tertanggal 25 Oktober 2023, dan bahkan dalam waktu 1 hari Penyidik juga menetapkan Sdr. Fahmi Adi Satrio sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No : S.Tap/105/X/2023/Reskrim Polres Blora tertanggal 26 Oktober 2023; dan menahan Sdr. Fahmi Adi Satrio dengan Surat Perintah Penahanan No : SP.Han/96/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2023; tanpa terlebih dulu melakukan tahapan pemeriksaan sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka sebagaimana peraturan yang berlaku benar berdasarkan undang undang.

Bahwa menurut kami terdapat kesalahan yang nyata atas tindakan penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang jelas bertentangan dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku, namun sebagai warga negara yang baik Sdr. Fahmi proaktif terhadap proses penegak hukum tersebut dan mengikuti proses demi proses yang ada walaupun, jelas proses tersebut adalah tidak berkeadilan bagi yang bersangkutan.

Hingga demi untuk memperjuangkan hak hukum nya sebagai masyarakat atas sangkaan / dugaan/ tuduhan yang tidak berdasarkan kebenaran fakta dan tidak melalui proses yg baik dan benar tersebut Sdr. Fahmi pada tanggal; 7 November 2023 melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Praperadilan melalui “TIM HUKUM GASPOOL LAW OFFICE” yang merupakan Lembaga Hukum dari “Gabungan Advokat Sadar & Peduli Orang – Orang Lemah”. Di Pengadilan Negeri Blora, dan di jadwalkan sidang perdana nya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 (hari ini).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami berharap kepada rekan – rekan media selaku penyambung lidah Tuhan dapat membantu menyampaikan kepada publik untuk dapat menjadi fasilitas edukasi guna antisipasi terhadap potensi potensi perlakuan diskriminasi di dalam penegakan hukum.

Sekaligus ini juga dapat menjadikan peringatan tegas kepada lembaga – lembaga terkait, para pemangku kepentingan dan kewenangan agar dapat bertindak secara arif, bijaksana, objektif, dan profesional untuk dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan serta perlakuan yang sama kepada masyarakat di hadapan hukum dengan mendudukkan permasalahan secara proporsional serta tetap menjunjung tinggi hak – hak hukum semua pihak dan hak asasi manusia pada umumnya. (01)

Pewarta : redaksi : editor : bangsar23