Bambang Sadono, mantan anggota DPR RI yang ikut menyusun UU 40/1999 tentang Pers mengingatkan, perlindungan wartawan hakekatnya adalah perlindungan hukum. Profesi ini dlindungi karena posisinya dalam memenuhi hak atas informasi yang dimiliki oleh seluruh warganegara. Karenanya para wartawan, termasuk organisasi kewartawanan, perusahaan pers, termasuk Dewan Pers harus mempunyai tim hukum yang memadai. Bahkan setiap media harus mempunyai penanggungjawab, untuk mewakili lembaga pers untuk menghadapi masalah hukum.
Hal tersebut disampaikan ketika memberi pembekalan pada para ahli Dewan Pers yang berlangsung di Monomen Pers Surakarta, 11 Juni 2021. UU Pers, kata Bambang Sadono merupakan undang-undang yang istimewa karena tidak memerintahkan dibuat aturan pelaksananya. Karena itu aturan pelaksana menjadi wewenang Dewan Pers, sebagai institusi dominan yang disebut dalam UU tersebut. Dewan Pers merupakan institusi jangkar dalam dunia media di Indonesia.
Bambang Sadono juga menyarankan, walaupuan media medsos sudah diatur dalam UU 40/1999, sebaiknya disempurnakan dalam revisi UU ini. Pers juga harus peduli terhadap revisi UU lain seperti UU ITE, KUHP, dan sebagainya, Karena jika menyangkut substansi hukum pidana, UU Pers mengikuti UU lain yang berlaku.
Selengkanya bisa diikuti di :