SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) mulai Sabtu, 15 Oktober 2022 hingga Kamis, 17 November 2022 mendatang. Tahapan ini merupakan kelanjutan dari berakhirnya tahapan verifikasi administrasi terhadap Parpol.
Divisi Teknis KPU Jateng, Putnawati, mengatakan akan ada sembilan kantor Parpol yang akan disambangi untuk verifikasi faktual. Kesembilan Parpol itu lokasinya disebut ada di Semarang.
“Kebetulan untuk kepengurusan di provinsi semuanya ada di Semarang. Jaraknya dekat-dekatlah, enggak ada yang di luar Semarang,” kata Putnawati seusai sosialisasi Verifikasi Faktual bersama perwakilan Parpol di Hotel Patra Semarang, Jumat (15/10/2022).
Putnawati menjelaskan, selama verifikasi faktual KPU Jateng akan memeriksa sejumlah hal. Mulai dari mencocokkan alamat kantor yang telah diinput ke dalam akun Sistem Informasi Politik (SIPOL), menghadirkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) hingga keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan partai tersebut.
“Terkait dengan perwakilan perempuan 30 persen itu, perempuan-perempuan yang nama-namanya ada di dalam susunan kepengurusan partai tersebut itu juga harus dihadirkan. Juga harus menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) terkait dengan alamat domisili,” jelas dia.
Kendati demikian, bagi pengurus atau perwakilan perempuan yang berhalangan hadir, dapat dilakukan dengan panggilan video call. Terkait potensi dugaan pelanggaran soal panggilan video call ini, KPU Jateng membantahnya.
“Peraturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Juknis Nomor 383 dan 384. Jadi sudah sesuai dengan itu,” ungkap dia.
Sekadar informasi, KPU RI telah mengumumkan 18 Parpol yang telah lolos proses verifikasi administrasi. Sedangkan untuk verifikasi faktual ini berlaku bagi Parpol yang tidak memiliki empat persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan atau Parpol yang baru mendaftar, yakni dari 18 parpol yang telah diumumkan lolos, ada sembilan yang akan mengikuti verifikasi faktual.
Belasan parpol yang lolos dalam verifikasi administrasi calon peserta pemilu adalah
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Garda Perubahan Indonesia
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Gerakan Indonesia Raya
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Kebangkitan Nusantara
14. Partai Nasional Demokrat
15. Perindo
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Solidaritas Indonesia
18. Partai Ummat
Kemudian untuk partai yang dilakukan verifikasi faktual adalah
1. Partai Bulan Bintang
2. Partai Buruh
3. Partai Garda Perubahan Indonesia
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
5. Partai Hati Nurani Rakyat
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Perindo
8. Partai Solidaritas Indonesia
9. Partai Ummat. (Wan)