SEMARANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang umumkan pembukaan pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan pemilu serentak tahun 2024, Kamis (15 September 2022). Terhitung dari tanggal 15 hingga 21 September 2022.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Amin, mengatakan masa pengumuman calon pendaftar dapat mengakses melalui berbagai sosial media yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Semarang. Terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pendaftar mulai dari segi usia minimal 25 tahun hingga harus bebas dalam politik praktis.

“Para pendaftar diharapkan dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan agar pada saat penerimaan berkas pada tanggal 21 – 27 September 2022,” kata Amin, Kamis (15/9/2022). 

Tahapan pendaftaran secara singkat itu, dimulai dari penyerahan berkas,  penelitian berkas, pengumuman administrasi,  tes tertulis, tes wawancara  dan pelantikan. “Melalui rekrutmen ini kami berharap antusiasme dari warga semarang untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam karena pemilu 2024 membutuhkan Panwascam yang berintegritas,” tutur dia. 

Lebih lanjut, Amin menjelaskan nantinya aka nada 16 Kecamatan di Kota Semarang dimana dibutuhkan 3 personil untuk mengisi posisi Panwascam. Pemilu serentak 2024 menjadi tatangan tersendiri karena dalam pelaksanaanya banyak dinamika, irisan dan ketentuan yang berubah. Menyikapi hal tersebut dibutuhkan kualitas pengawas yang kredibel dan berintegritas. 

Bawaslu Kota Semarang juga telah membentuk Tim Kelompok kerja yang nantinya mengelola pelaksanaan pendaftaran Panwascam. Dengan adanya Tim Kelompok Kerja diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan dengan sesuai ketentuan. 

“Kami sudah membentuk Tim Kerja Pendaftaran Panwascam yang gunanya memudahkan dan bertugas melayani kebutuhan pendaftar nantinya dalam melakukan proses pendaftaran.” Imbuh dia. Bawaslu Kota Semarang dengan tangan terbuka membuka help desk pendaftaran sehingga masyarakat dengan mudah memperoleh informasi dalam mendafarkan diri nantinya. Selengkapya mengenai prasyarat dan alur pendaftaran dapat di unduh melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang. (Wan)