Catatan : Ki Suryo

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri masyarakat Blora dikejutkan oleh kabar buruk, yakni kebakaran area tambang minyak mentah yang diduga ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kota. Api yang mengganasdari kebakaran tersebut hampir melahap sejumlah rumah warga.

Media lokal dan nasional kemudian mewartakan kejadian tersebut dengan sudut pandang yang beragam. dan itu sangat menarik untuk dicermati.

Kawasan rumah penduduk yang ikut terbakar akibar terbakarnya lahan tambang minyak sumur tua minyak di Desa Plantungan

Paska kebakaran di area tambang minyak ilegal Desa Plantungan tersebut kemudian Polres Blora merilis pernyataan bila dugaan besar kebakaran terjadi akibat korsleting listrik (arus pendek) di rumah salah seorang warga.

Juga membenarkan benar terdapat penambangan minyak di Kawasan Desa Plantungan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh warga dan telah terjadi bertahun-tahun. Pertanyaan sederhananya apakah penambangan minyak mentah tersebut legal sesuai aturan yang berlaku atau ilegal?

Jika benar ilegal dan tidak sesuai perundangan kenapa hal tersebut dibiarkan bertahun – tahun?
Jika penambangan tersebut legal kenapa kebakaran hebat tersebut dapat terjadi hingga membahayakan nyawa warga sekitarnya, bagaiamana impelementasi Standar Operasional Prosedurnya?.

Kebakaran yang terjadi di Desa Plantungan þersebut seharusnya dapat menjadi perhatian khusus berbagai pihak yang berkepentingan untuk melindungi warga Desa Plantungan melalui sebuah kebijakan yang berpihak pada keadilan masyarakat Desa Plantungan.

Sehingga potensi bencana di masa yang akan datang dapat dimitigasi bersama, baik itu bencana yang disebabkan oleh teknis maupun non teknis, bencana alam maupun bencana sosial.

Masyarakat Desa Plantungan faktanya berupaya mengoptimalkan potensi yang ada di Desanya untuk kepentingan pemajuan masyarakat Desa dari berbagai sudut, namun upaya optimalisasi potensi Desa teŕsebut harus didukung dengan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat Desa Plantungan.

Jangan justru upaya optimalisasi yang dilakukan oleh warga tersebut malah mendatangkan potensi bencana, baik itu bencana alam maupun bencana sosial yang berdampak besar pada masyarakat Desa Plantungan.

Masyarakat Desa Plantungan memiliki hak atas potensi yang ada di Desanya untuk kesejahteraan sesamanya, sementara pemerintah wajib memberikan keadilan terhadap masyarakat, bukan keadilan bagi segelintir pihak.

Memfasilitasi keinginan masyarakat Desa Plantungan dengan segala tantangan hingga menemukan solusi atas segala persoalannya adalah jalan mulia Pemerintah dan pemangku kepentingan, merumuskan formulanya untuk mensejahterakan rakyatnya.

Bukan hanya di Desa Plantungan, menurut informasi yang teŕhimpun, penambangan-penambangan minyak yang dilakukan oleh “warga” juga terjadi di berbagai Desa di Kabupaten Blora, apakah aktivitas di lokasi atau Desa lainnya juga telah terjadi betahun – tahun dan dibiarkan liar begitu saja? (bersambung-01)