JawaTengah.Online — Angka pasien Civid-19 di Kabupaten Purworejo termasuk tinggi di Jawa Tengah. Per tanggal 18 Mei tercatat 68 pasien positif (61 dirawat dan 7 sembuh) . Untuk menahan laju Covid-19, Bupati Purworejo mengeluarkan aturan denda Rp 50 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker.

Aturan denda itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.

“Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,”ungkap Darus selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19 pada 10 Mei 2020 lalu.

Perbup itu juga mengatur soal pelarangan kumpul-kumpul lebih dari 5 orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.