SEMARANG – Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Politik (FISIP) Universitan Diponegoro (Undip) Semarang, Nur Hidayat Sardini, mengatakan kehadiran Pejabat (Pj) bupati/walikota pada acara pertemuan kepala daerah se-Jawa Tengah (Jateng) yang digelar DPD PDIP Jateng di Hotel Padma Semarang, Selasa (15/8/2023) malam, harus segera ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Sebab menurutnya, ada frasa atau dugaan pelanggaran berupa netralisasi bagi aparatul sipil negara (ASN).

“Pertama itu kan konteksnya dalam situasi sekarang ini Pemilu sudah masuk tahapan. Artinya krusial kalau PNS atau ASN hadir dalam acara seperti itu (konsolidasi), mengarah ke berpihakan, jelas sekali 
Saya amati,” jelas Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2023) petang.

Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu bahkan berani menyimpulkan jika acara pertemuan kepala daerah se-Jateng yang digelar DPD PDIP Jateng itu masuk kegiatan yang mengarah kepada partai politik atau calon presiden, gubernur hingga bupati/walikota. Sebab, dalam keputusan bersama antara Menteri Pedayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatul Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI, menyarakan dengan jelas adanya bagian dalam pelanggaran.

“Ada pelanggaran kode etik dan ada namanya pelanggaran disiplin. Nah terkait dengan yang kita berbincangkan, itu cenderung masuk pada poin delapan (isi dalam keputusan bersama), itu (berisi) mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan kepada calon atau pasangan calon presiden wakil presiden, gubernur wakil gubernur, wali kota wakil wali kota, bupati wakil bupati,” jabarnya.

Tak berhenti di situ, diperkuat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, lanjut Hidayat, pegawai ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga menurutnya, Bawaslu Jateng harus segera ambil langkah untuk mengusut dan mencari tahu fakta-fakta dibalik kedatangan para Pj bupati/walikota tersebut.

“Di situ (poin delapan) juga disebutkan ada frasa kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. Baru mengarah saja sudah dapat dinilai jadi larangan. Maka tertutup atau terbuka (bentuk kegiatanya) enggak ada masalah, yang penting memenuhi unsur yang mengarah ke keberpihakan itu sebagai larangan dan patut dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin sebagai ASN/PNS. Karena itu memang harus dicari informasinya, ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” sambungnya yang juga mantan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI 2012-2017.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengaku sudah mengetahui ramainya pemberitaan mengenai Pj bupati/walikota yang menghadiri acara pertemuan kepala daerah se-Jateng tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih enggan menyimpulkan apakah para pejabat tersebut melanggar netralisasinya sebagai ASN.

“Kita Bawaslu secara adminitratif harus jelas. Enggak boleh kegabah. Apakah dipastikan benar acara partai? Data harus lengkap, video pervakapan, foto, audio, biar kami bisa kaji,” jelas Achmad.

Bawaslu Jateng untuk sementara ini mengaku akan melihat lebih jauh terlebih dahulu terkait acara tersebut. Yakni dengan menceri informasi pendukung lainya untuk mencari tahu apakah ada unsur temuan dugaan pelanggaran netralisasi ASN.
“Menangani pelanggaran itu dari temuan atau laporan. Sedangkan laporan enggak ada. Temuan harus ada data dan informasi awal yang ditelusuri. Pemberitahuan ke kami juga enggak ada itu acara apa. Kemudian buktinya apa kalau itu acara partai? Jangan-jangan acara komisi DPR RI? atau bisa jadi ada dua acara di situ (Semarang), satu kader, satu kepala daerah tanpa sangkut paut pemilu. Apalagi itu kan pakainya batik semua, tak ada (pakaian) partai,” tutupnya.

Sekadar informasi, sejumlah kepala daerah turut hadir dalam acara pertemuan kepala daerah se-Jateng tersebut. Mereka antara lain Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Bupati Klaten, Sri Mulyani; Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Bupati Semarang, Ngesti Nugraha; Bupati Grobogan, Sri Sumarni; Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi; dan Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar. (Wan)