JawaTengah.Online — Warga Petaman, Banyuputih Kabupaten Batang melaporkan Bupati Batang kepada Komnas HAM pada 15 Januari 2021 lalu. Pekara yang dilaporkan adalah soal rencana penggusuran pemukiman warga dan lahan pangkalan truk Petaman untuk pembangunan Islamic Center Batang mendapat protes dari warga setempat.
Warga menolak digusur dari lahan mereka karena sudah puluhan tahun hidup di wilayah tersebut dan pangkalan truk Petamanan menjadi sumber pendapatan warga. Warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Seduluran (KEMAS) menyarankan pemerintah daerah untuk menggunakan lokasi lain yang lebih strategis seperti Desa Kalisalak, Kecamatan Batang dan Desa Tumbrep Kecamatan Bandar yang notabene merupakan lahan kosong.
Heri Subekti, perwakilan dari KEMAS mengatakan,”Berbagai langkah sudah tempuh warga, dari melayangkan surat protes/keberatan hingga melakukan audiensi dengan Bupati. Namun hingga sekarang, belum ada win-win solution yang disepakati, karena sedari awal Bupati mengklaim keputusannya sudah final dan tidak mengindahkan aspirasi, apalagi melibatkan warga terdampak.”
Warga akhirnya menempuh pengaduan ke Komnas HAM untuk memfasilitasi aspirasi dari warga untuk memastikan rencana pembangunan yang dimaksud tidak bertentangan dengan pemenuhan HAM sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Dalam aduannya warga meminta KOMNAS HAM untuk mengeluarkan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak dilakukannya penggusuran di daerah kami dalam waktu dekat; dan meminta KOMNAS HAM menjadi mediator untuk mempertemukan para pihak yang berkepentingan. Pada prinsipnya kami siap bertemu dan mencari solusi terbaik.
Warga juga mendesak agar jangan sampai ada proses eksekusi dalam bentuk apa pun sebelum ada hasil yang disepakati bersama dengan Komnas HAM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembangunan Islamic Center Batang merupakan program Pemerintah Kabupaten Batang yang akan direalisasikan pada tahun anggaran 2021 ini. Pada bulan Desember lalu, Pemerintah Kabupaten telah menawarkan uang kerohiman kepada warga yang menempati lahan yang statusnya tanah negara. Data di pemerintah ada sekitar 82 penyewa kios dan 22 penyewa lahan tanah.
Dasar pertimbangan pemerintah daerah yang diungkapkan Bupati Wihaji tentang penetapan lokasi Banyuputih adalah karena letaknya di tengah-tengah kabupaten dan dekat dengan akses jalur pantura. Selain menjadi Islamic Center nantinya juga untuk rest area.
“Kita sudah putuskan Desa Banyuputih sebagai lokasi pembangunan Islami Center karena posisinya di tengah – tengah Kabupaten Batang,” kata Bupati Batang Wihaji pada Januari 2020 (dikutip dari ayosemarang.com)