PIMPINAN DPRD: (kiri-kanan) Sukirman (Wakil Ketua), Bambang Kusriyanto (Ketua), Heri Pudyatmoko (Wakil Ketua), Feri Wawan Cahyono (wakil Ketua, dan Quatly Abdulkadir (wakil Ketua)

SEMARANG, Jawa Tengah. Online : PADA era Orde Baru, hampir semua lembaga perwakilan rakyat baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, maupun pusat (DPR RI), berjalan nyaris tanpa dinamika. Fenomena seperti itu juga terlihat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng). Tapi semuanya berubah setelah reformasi 1998. DPRD Jateng makin bertaji, mampu memberi arti, sekaligus berkontribusi besar dalam membangun demokrasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Tengah.

H. Mardijo, tokoh PDIP Jawa Tengah, berkesempatan menjadi orang pertama yang menjadi ketua DPRD Jateng di era reformasi. Dia menjabat sejak tahun 1999 hingga 2004. Ini sebagai konsekuensi logis atas kemenangan PDIP dalam Pemilu 1999; pemilu pertama di era reformasi.

Dalam perkembangan selanjutnya, PDIP selalu memenangi pemilu legislatif di Jateng (2004, 2009, 2014, 2019). Wajar jika PDIP selalu mendapat jatah kursi ketua DPRD Jawa Tengah. Mulai dari Murdoko (2004-2009; 2009-2012), Rukma Setyabudi (2012-2014; 2014-2019), hingga Bambang Kusriyanto (2019-2024).

Anggota DPRD Jawa Tengah saat ini berjumlah 120 orang yang berasal dari sembilan partai politik. Kesembilan partai politik itu adalah PDIP – 42 kursi (sebelumnya 27); PKB – 20 kursi (13); Gerindra – 13 kursi (11); Golkar – 12 kursi (10); PKS – 10 kursi (10); PPP – 9 kursi (8); PAN – 6 kursi (8); Demokrat – 5 kursi (9); dan Nasdem – 3 kursi (4).

Fraksi-fraksi di DPRD Jawa Tengah

Para wakil rakyat ini kemudian berhimpun dalam fraksi-fraksi. Pembentukan fraksi, sesuai dengan Pasal 109 (1) UU No 23 / Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi, serta hak dan kewajiban anggota Dewan.

Setiap partai politik bisa membentuk fraksi sendiri, jika jumlah anggotanya minimal sama dengan jumlah komisi di DPRD (dalam hal ini lima komisi). Karena itu, Partai Demokrat dan Partai Nasdem tidak dapat membentuk fraksi tersendiri di DPRD Jateng, sehingga harus bergabung menjadi Fraksi Demokrat Nasional.

Berikut ini nama fraksi-fraksi di DPRD Jawa Tengah beserta ketuanya:
• Fraksi PDIP: Bambang Haryanto Baharudin
• Fraksi PKB: Syarif Abdillah
• Fraksi Partai Gerindra: Rohmat Marzuki
• Fraksi Partai Golkar: Muhammad Saleh
• Fraksi PKS: Arifin Mustofa
• Fraksi PPP: Masruhan Samsurie
• Fraksi PAN: Wahyudin Noor Aly
• Fraksi Demokrat Nasional: Kholik Idris

Anggota DPRD Jawa Tengah saat ini berjumlah 120 orang (dalam empat periode sebelumnya hanya 100 orang). Para wakil rakyat ini dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Sri Sutatik, di Aula Lantai IV Gedung Berlian Semarang, 3 September 2019.

DPRD Jawa Tengah merupakan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keduanya sama-sama menjadi elemen pemerintahan daerah. Tugas DPRD Jateng meliputi pengawasan, penetapan anggaran belanja, dan penetapan peraturan-peraturan daerah.

Alat Kelengkapan DPRD Jawa Tengah

DPRD Jawa Tengah memiliki sejumlah Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Badan Kehormatan (BK), dan alat kelengkapan lain yang dibentuk melalui rapat paripurna. Hal ini dijelaskan secara lengkap dalam Pasal 110 UU No 23 / Tahun 2014.

Pimpinan DPRD Jateng terdiri atas seorang ketua dan lima orang wakil ketua. Pengisian jabatan ini berdasarkan urutan partai politik peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2019. Ketua DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024 dijabat H. Bambang Kusriyanto B.Sc (Fraksi PDIP). Wakil ketua terdiri atas H. Sukirman, S.S. (Fraksi PKB), Drs. H. Heri Pudyatmoko (Fraksi Partai Gerindra), Ferry Wawan Cahyono, S.Pd., M.Si. (Fraksi Partai Golkar), dan Dipl-Ing. H. Quatly Abdulkadir Alkatiri (Fraksi PKS).

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi. Denga demikian, DPRD Jawa Tengah memiliki lima komisi, yaitu:
• Komisi A (Bidang Pemerintahan): Ketua Muhammad Saleh (Fraksi Partai Golkar)
• Komisi B (Bidang Perekonomian): Ketua Sumanto (Fraksi PDIP)
• Komisi C (Bidang Keuangan): Ketua Asfirla Harisanto (Fraksi PDIP)
• Komisi D (Bidang Pembangunan): Ketua Alwin Basri (Fraksi PDIP)
• Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat): Ketua Abdul Hamid (Fraksi PKB)

Jumlah anggota DPRD Jawa Tengah yang bertambah dari 100 orang (periode 1999-2019) menjadi 120 orang (2019-2024) diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya. Sebenarnya kinerja DPRD Jateng pada periode sebelumnya juga layak mendapat apresiasi. Dalam kurun waktu lima tahun, DPRD mengesahkan 62 peraturan daerah (perda).
Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya merupakan inisiatif lembaga eksekutif (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah). Selebihnya (40 perda) merupakan hasil pembahasan bersama DPRD Jateng dan Pemprov Jateng. Beberapa perda yang disahkan itu meliputi Perda Desa Wisata, Perda Penyelenggara Pendidikan, dan

Perda Ketenagakerjaan.

Menurut Bambang Kusriyanto, kinerja DPRD tidak dapat diukur hanya dari kuantitas perda, tetapi juga kualitas dan urgensi atau seberapa penting perda itu bagi masyarakat. Publik juga harus memahami bahwa penyusunan perda tidak sesederhana yang dibayangkan orang, karena membutuhkan tahapan-tahapan yang cukup panjang.

Mulai dari studi banding, hearing, reses (biasanya diisi kunjungan kerja ke konstituen untuk menyerap aspirasi warga), dan program lainnya untuk memahami apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Setelah itu, semua data dan informasi diolah Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda), dan hasilnya disidangkan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna pun akan terjadi proses lebih lanjut, misalnya berdebat dan adu argumen.

DPRD Jateng juga tak alpa menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Pemprov Jateng. Beberapa prestasi yang diraih Pemprov Jawa Tengah, misalnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga tidak terlepas dari pengawasan DPRD Jateng. Hal ini bakal dipertahankan DPRD Jateng periode 2019-2024.


Mengawal Parlemen Modern

Meski tidak mudah, DPRD Jawa Tengah siap menjadi parlemen modern, sebagaimana diharapkan Gubernur Ganjar Pranowo. Parlemen modern harus memiliki akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, serta selalu dekat dengan rakyat.

“Dekat dengan rakyat” dapat diusahakan dengan membuka ruang publik seluas-luasnya kepada rakyat, baik melalui audiensi, terjun langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, atau membuka pos pengaduan offline maupun online. Yang tidak kalah penting, semua aktivitas DPRD bisa diakses publik, terutama melalui media online. Hal tersebut sudah diakomodasi Sekretariat DPRD Jawa Tengah melalui dprd.jatengprov.go.id.

Dalam media online tersebut, masyarakat dapat melihat semua informasi mengenai DPRD Jateng, bahkan ada panel khusus “Pengaduan” di bagian atas homepage. Cukup klik Pengaduan, warga bebas menyampaikan pengaduan secara online. Semua ini menjadi bukti bahwa DPRD Jawa Tengah membuka seluruh informasi kepada warga, sekaligus siap menampung apapun yang dikeluhkan warga.

Sejak awal dilantik, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto memang menegaskan siap menerima kritik terbuka dari masyarakat. Sebab ini merupakan salah satu indikator institusi yang open (transparan) dan akuntabel. Kritik masyarakat, sepanjang konstruktif, justru membuktikan bahwa rakyat mempunyai kepedulian terhadap DPRD Jawa Tengah, yang sejatinya merupakan wakil mereka di parlemen lokal.

Sebagai lembaga yang terdiri atas 120 orang, tentu setiap individu tidak selalu sama, baik dilihat dari latar belakang pendidikan, agama, sosial-ekonomi, dan kepribadian. Jika ada individu yang berlaku kurang pantas, seharusnya ini menjadi tanggung jawab pribadi, bukan ditujukan langsung kepada DPRD Jateng sebagai sebuah lembaga.

Demikian pula sebaliknya jika ada individu yang memiliki kinerja luar biasa, itu merupakan prestasi yang bersangkutan, meski berimbas positif juga kepada partai politiknya maupun kepada DPRD Provinsi. Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng bahkan memberi anugerah “BK Awards” kepada anggota Dewan yang menunjukkan kinerja luar biasa.

BK Awards merupakan salah satu upaya DPRD dalam memberikan penilaian sesuai kerangka kerja Dewan, yaitu kode etik, kedisiplinan, serta tingkah laku. Penilaian dilakukan tim profesional, termasuk dengan melibatkan para akademisi. Kriteria penilaian meliputi kuantitas pemberitaan di media, tingkat kehadiran dalam rapat atau paripurna, pelaksanaan reses, kegiatan pembahasan legislasi, keaktifannya sebagai narasumber, dan performa individu.

Meski belum sempurna, DPRD Jawa Tengah siap menjadi pionir parlemen modern, siap memberi bukti (bukan janji) bahwa mereka ada dan hadir untuk masyarakat. “Mohon doa dan dukungannya dari seluruh warga masyarakat Jawa Tengah,” tandas Bambang Kusriyanto. (Advertorial)