JawaTengah.Online – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) masih bergulir sampai saat ini. Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendorong pemerintah pusat untuk melakukan audit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). 


Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN, Slamet Kaswanto, Rabu (23/2/2022). Ia mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya kemungkinan penyelewengan dana JHT tersebut.

“Patut diduga ada keangkuhan dan kesombongan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memaksakan perarutan itu. Kemudian kami menduga uang dana amanat (JHT) kami itu digunakan tidak sebagaimana mestinya. Maka kami desak pemerintah lakukan audit keuangan forensik yang ada di BPJS yang menghimpun dana JHT itu,” kata Slamet.


Slamet menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan banyaknya kasus korupsi yang mencuat belakangan ini. Ditambah, ia mengungkapkan dana JHT nilainya menyentuh angka 550 triliun.

Lebih lanjut, dugaan tersebut juga diperkuat dengan adanya investasi berbentuk surat hutang negara senilai 370 triliun. Kemudian, adanya rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan dana sebesar 500 triliun yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami menduga itu (dana JHT dimanfaaatkan), karena pemerintah tidak mampu mengembalikan uang yang sekarang ini dihutang negara. Oleh itu dibuat aturan ini (Permenaker nomor 2 tahun 2022). Bahkan kami menyakini, yang disasar tidak dana buruh saja. Bisa dana haji dan lainya,” lanjut dia.


Tidak hanya mendorong pemerintah untuk melakukan audit keuangan, tegas Slamet, KSPN juga meminta Presiden Jowo Widodo untuk memecat Kemenaker, Ida Fauziah. Selain itu, pihaknya menuntut atau mencabut Pemenaker tersebut agar kembali sebagaimana awal kebijakan. Yakni paska kerja satu bulan menunggu, dana JHT bisa cair.

Kesempatan sama, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KSPN Jawa Tengah (Jateng), Nanang Setyono menambahkan, peraturan Kemenaker itu dinilai sangat menciderai hati buruh. Sebab, JHT hannya hadir memberikan perlindungan melalui undang-undang, namun secara iuran murni dari pekerja dan pengusaha.

“Jadi (iuran) itu, dipotong 2 persen dari UMK (Upah Minimum Kabupaten) buruh dan dari pengusaha 3,7 persen dari UMK. Secara aturannya jelas, JHT mutlak uang pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang memberikan stimulus atau memberikan uang. Pemerintah hanya diamanahkan (mengelola),” imbuh Nanang.

Nanang juga menegaskan, seharusnya pemerintah tidak bisa semerta-merta menerbitkan aturan yang mempersulit pengambilan JHT bagi kaum pekerja. Meski sebagaimana diketahui, Pemenaker tersebut berdasarkan turunan Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan keanjutan dari Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 Tahun 2004. (Wan/JTo2)