JawaTengah.Online – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) ungkap sejumlah temuan atas hasil penyelidikan terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Kamis (24/2022). Temuan tersebut, berdasarkan hasil invistigasi tim pemantauan dan penyelidikan yang terjun ke Desa Wadas pada 11 sampai 14 Februari lalu.
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan banyak warga yang masih mengalami ketakutan atau trauma imbas dari peristiwa tersebut. Pasalnya, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan yang dilakukan kepolisian kepada warda Desa Wadas saat melalukan pengamanan dan pengukuran lahan.
“Dari sejumlah keterangan-keterangan saksi dan video yang diperoleh Komnas HAM RI. Kami menemukan adanya tindak kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian, terhadap warga Wadas yang menolak penambangan quarry,” kata Anam, dalam konferensi pers.
Anam mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa kepolisian secara sengaja memang berupaya memisahkan warga warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry. Diketahui, pemisahan dilakukan aparat dengan alasan untuk mencegah adanya korban akibat potensi bentrok.
Lebih lanjut, pemisahan tersebut upayanya dengan membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda, Desa Wadas. Upaya itu saat adanya pengukuran lahan menuju lokasi bidang.
“Pembatasan itu tujuannya untuk memisahkan warga yang menolak penambangan yang sedang menggelar Mujahadah atau doa bersama di lingkungan masjid,” ungkap dia.
Anam menjelaskan, pembuatan pagar betis depan Masjid Nurul Huda itu, sebagai upaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan. Kendati demikian, ia tidak menampik jika sejumlah warga tercatat mengalami luka-luka saat pemisahan tersebut.
“Akibat tindak kekerasan tersebut, sejumlah warga tercatat mengalami luka-luka pada bagian kening, lutut, betis, dan bagian tubuh lainnya. Tapi kami tidak menemukan adanya korban yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit,” jelas dia.
Berdasarkan hasil identifikasi pelaku, lanjut Anom, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata.
Namun, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personil.
“Terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personil berpakaian sipil atau preman. Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personil. Untuk empat unit handphone, sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo,” papar dia.
Selain itu, Komnas HAM mencatat, terdapat 67 orang warga yang ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Purworejo selama peristiwa pengukuran tersebut. Warga-warga yang ditangkap itu kemudian baru dikembalikan pada esok harinya, Rabu (9/2/2022).
Pada intinya, Komnas HAM memberikan kesimpulan, minimnya sosialiasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat.
Menjadi pemicu ketegangan antar warga dengan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, warga Wadas menolak penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016 yang mencaplok lahan mereka. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/2/2022), ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke rumah dan hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia. Hal itu membuat sejumlah elemen masyarakat sipil, seperti Persatuan Besar Nadhatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut. (Wan/JT02)
