JawaTengah.Online – Meskipun aduan terkait tunjangan hari raya (THR) di Jawa Tengah mencapai 110 laporan, namun ada pula perusahaan yang tertib aturan. Yaitu di PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022 untuk 3.632 pekerjanya.
Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni, mengatakan THR tersebut telah diberikan secara penuh kepada perusahaannya, yang apabila ditotal nilainya kurang lebih Rp 11 miliar. Perusahaannya memberikan THR dua minggu sebelum hari raya dan telah ditransfer sesuai regulasi.
“Rincian data penerimanya, untuk yang masa kerja lebih setahun ada 2,332 pekerja. Kemudian kurang dari satu tahun ada 1,300 pekerja. Jadi total ada 3,632,” kata Mansur, dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng.
Senada, HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot, Dodi Prasetyo juga telah melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Yakni membayarkan tunjangan keagamaan kepada karyawanya yang berjumlah 263 orang.
“Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi,” pungkas Dodi.
Merespon hal tersebut, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengapresiasi tiap perusahaan yang telah memberikan THR sesuai regulasi. Kedepan, diharapkan perekonomian bisa makin membaik kesejahteraan pekerja semakin meningkat.
“Perekonomian membaik, harapannya tidak ada lagi yang dirumahkan, di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tunjangan lancar, sehingga pekerja bisa semakin sejahtera,” kata Sakinah
Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Yulianto Prabowo turut mengapresiasi hal tersebut. Ia mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja.
Sebagai informasi, Jumlah perusahaan di Jateng menurut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP Online) ada 32.584 perusahaan mulai dari perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Untuk perusahaan menengah dan besar, berkisar 15 persen atau sekira 5.000 an. (Wan/JT02)
