JawaTengah.Online — Menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sesuai dengan UU 40/1999, karya jurnalistik bisa disiarkan melalui media cetak, elektronik, dan saluran lain yang tersedia, termasuk media sosial, seperti youtube. Maka siapa saja yang memproduksi karya jurnalistik adalah seorang wartawan. Karya jurnalistik tidak dilihat dari formalitas pembuatnya, tetapi dari produk informasinya. Karena itu Dewan Kehormatan PWI akan membela semua wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Termasuk majalah Tempo, yang menurut Ilham selama ini reputasinya sangat dijaga. Namun kalau ada keberatan bisa menggunakan prosedur hak jawab.
KETUA DEWAN KEHORMATAN PWI : WARTAWAN HARUS JAGA TRUST PUBLIK DENGAN PROFESIONALISME
Related Posts
Penguatan Kesehatan Mental Melalui Literasi Digital Remaja
JawaTengah.Online — Awal tahun 2024, Kota Semarang dikejutkan dengan kabar duka mengenai seorang pelajar SMP berusia 13 tahun diketemukan orang tuanya dalam kondisi gantung diri di teras belakang rumah diBaca Selengkapnya
Hasil Pileg DPRD Provinsi Jateng, PDIP Kehilangan 9 Kursi, Golkar, Gerinda dan PSI Tambah Kursi
SEMARANG, JAWATENGAH.ONLINE : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan rekapituasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah melalui rapat pleno Sabtu (9/3/2024) lalu. Melalui Surat KeputusanBaca Selengkapnya
Subscribe
Login
0 Comments