JawaTengah.Online — Menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sesuai dengan UU 40/1999, karya jurnalistik bisa disiarkan melalui media cetak, elektronik, dan saluran lain yang tersedia, termasuk media sosial, seperti youtube. Maka siapa saja yang memproduksi karya jurnalistik adalah seorang wartawan. Karya jurnalistik tidak dilihat dari formalitas pembuatnya, tetapi dari produk informasinya. Karena itu Dewan Kehormatan PWI akan membela semua wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Termasuk majalah Tempo, yang menurut Ilham selama ini reputasinya sangat dijaga. Namun kalau ada keberatan bisa menggunakan prosedur hak jawab.