JawaTengah.Online –Penyelenggaraan ibadah haji 2022 kembali dibuka dengan salah satu persyaratannya keberangkatan jamaah yakni yang berusia maksimal 65 tahun. Kendati demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) klaim tidak ada laporan mengundurkan diri karena terganjal usia.
“Tidak ada (mengundurkan diri), yang usia di atas 65 tersaring secara sistem,” kata Kepala Kemenang Jateng, H Mustain Ahmad, saat dikomfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Terkait jumlah jamaah yang akan berangkat ke tanah suci itu, Kemenag Jateng telah memastikan ada 13.776 orang pada tahun ini. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang bisa mencapai 30 ribu orang.
Lebih rinci, berdasarkan data jumlah komfirmasi pelunasan jamaah calon haji provinsi Jateng yang berhasil diterima, kuota daerah terbanyak berada di Kota Semarang dengan jumlah 931 orang, disusul Kabupaten Pati dengan 597 orang. Sedangkan paling sedikit, berada di Kota Magelang dengan jumlah 72 orang, disusul Kota Tegal dengan 108 orang.
“Tahun ini embarkasi Solo memberangkatkan 43 kloter. Dimulai kloter satu, masuk asrama 3 Juni, terbang 4 Juni, dan seterusnya. Kloter 43, masuk asrama 2 Juli, terbang 3 Juli,” terang dia.
Tak hanya sampai di situ, Asrama Haji Donohudan sebagai embarkasi Solo disebut telah Kemenag Jateng persiapkan mulai dari sarana hingga prasarana. Termasuk dengan perbaikan-perbaikan fisik.
“Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi kami siapkan kolaboratif segenap instansi atau lembaga terkait. Petugas kloter kami Bintek (bimbingan teknik) juga serentak 172 orang untuk 43 kloter, tgl 23 sampai 27 Mei,” beber dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah yang berusia di bawah 65 tahun. Sementara, calon jemaah yang usianya lebih dari 65 tahun akan diberangkatkan setelah pandemi Covid-19 berakhir.
“Untuk keberangkatan benar, yang dibawah 65 tahun. Sesuai aturan. Termasuk harus sudah vaksin lengkap,” terang dia.
Sekadar informasi, kuota haji Indonesia 1443 Hijriah atau tahun 2022 telah ditetapkan pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 H/2022 M, yang ditandatangani tanggal 22 April 2022 itu ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 100.051 orang. Perinciannya, 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. (Wan/JT02)
