JawaTengah.Online — Pantauan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terjadi penurunan traffic jalan nasional selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pulau Jawa bervariasi di berbagai wilayah mulai dari 33% hingga 89% dengan rata-rata 68%.

Di Provinsi Jawa Tengah terdapat delapan ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan mengalami penurunan lalu lintas yakni ruas Losari Bts.Prov. Jabar-Pejagan dengan penurunan sebesar 83%, Jalan Siliwangi (Semarang) sebesar 84%, Bts. Kota Rembang-Bulu (Bts. Prov Jatim) sebesar 69%, Prupuk-Bts. Kab. Tegal/Banyumas sebesar 79%, Karang Pucung-Wangon sebesar 80%, Simpang 3 Jeruk Legi-Bts. Kota Cilacap sebesar 88%, Bts. Kab. Temanggung/Semarang-Bawen sebesar 67%, dan Kartosuro-Bts. Kota Surakarta sebesar 71%.

Pada lintas utama Jawa Tengah, penurunan volume kendaraan penumpang sangat signifikan dibandingkan kendaraan barang. Penurunan kendaraan penumpang berkisar antara 75% hingga 89%.

Sementara di 4 provinsi lain di Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta) juga terjadi penurunan kendaraan secara signifikan. Di Provinsi Banten terdapat empat ruas jalan nasional yang berada di wilayah PSBB yakni ruas Merak-Bts. Kota Cilegon dengan penurunan traffic sebesar 47%, ruas Bts. Kota Cilegon-Bts. Kota Serang sebesar 55%, Bts. Kota Serang-Bts. Kota Tangerang sebesar 58%, dan Jalan Daan Mogot (Tangerang – Bts.DKI) sebesar 51%.

Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat juga terjadi penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) di empat ruas jalan nasional yakni ruas Jl. Soekarno Hatta(Bandung) sebesar 46%, ruas Bts. Kota Padalarang-Bts Kota Bandung sebesar 66%, ruas Lintas Tengah (Bts.Kota Cileunyi-Nagreg) sebesar 49%, dan ruas Lintas Utara (Bts.Kab Subang/Karawang-Bts.Kota Pamanukan) sebesar 33%.

Di wilayah D.I Yogyakarta penurunan lalu lintas juga terjadi di lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB yakni ruas Karang Nongko (BTS. Prov Jateng) – Toyan sebesar 80%, Jalan Arteri Utara Barat (Yogyakarta) sebesar 60%, Jalan Ateri Utara (Yogyakarta) sebesar 60%, Bts. Kota Sleman-Bts Kota Yogyakarta sebesar 69%, dan Janti (Yogyakarta)-Prambanan (Bts. ProvJateng) sebesar 76%.

Sementara di Provinsi Jawa Timur, terdapat lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan terjadi penurunan lalu lintas yakni Jalan Pattimura (Bangil) sebesar 78%, ruas Widang/Bdahan – Bts. Kota Lamongan sebesar 77%, Bts. Kota Nganjuk – Kertosono sebesar 89%, Bts. Kota Madiun – Bts.Kota Caruban sebesar 84%, dan Bts. Kota Jombang – Bts. Kabupaten Mojokerto sebesar 80%.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis. Selain itu, layanan tol juga diperbolehkan beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.