JawaTengah.Online – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) provinsi Jawa Tengah (Jateng), meminta Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker), Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membuat kisruh. Mengingat, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang sebentar lagi akan diterima oleh buruh atau pekerja.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, bentuk kisruh tersebut seperti halnya 2 tahun yang lalu. Yakni SE THR yang terbit selalu lebih condong ke kekanan dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran.

“THR keagamaan, kami sampaikan dengan keras agar tidak lagi terjadi kejadian seperti tahun 2020 yang lalu, dimana Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran (No.M/6/HI.00.01/V/2020) itu,” kata Aulia, Senin (4/4/2022).

KSPI Jateng mendorong, agar THR 2022 kali ini dibayarkan setiap perusahaan secara penuh atau 100 persen. Yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, karena THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.

“Dalam kondisi masyarakat yang serba sangat sulit saat ini dimana bahan sembako yang terus melambung tinggi ditambah lagi dengan kenaikan BBM, ini akan semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil khususnya buruh Jateng. Disisi lain upah buruh secara nasional sangatlah kecil, maka THR inilah satu satunya harapan buruh agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga walau dalam kesederhaan,” pungkas dia.

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran yang tak jauh berbeda, yakni 4,7 persen hingga 5,5 persen pada 2022 ini. Sehingga, KSPI Jateng menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR.

“Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun wajib bisa dibayarkan 100 persen tanpa syarat,” tegas dia. (Wan/JT02)