JawaTengah.Online – Warga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri. Yakni, hanya berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dibawa ke balai desa.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen. Ia mengatakan, setelah terdaftar akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya,” kata Taj Yasin, sapaan akrabnya.
Berita acara tersebut, lanjut Wagub, digunakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Lebih lanjut, data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk keperluan laporan verval kepada bupati atau wali kota. Selanjutnya, para pemangku kebijakan akan menyampaikan data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial (Mensos).
Dari prosedur di atas, terang Wagub, salah satu yang menjadi kendala adalah petugas input data ke sistem. Beberapa kali ia melakukan kunjungan kerja, menerima aduan tidak setiap desa memiliki tenaga yang menguasai informasi teknologi (IT).
“Ada juga di desa-desa itu tidak memiliki tim IT atau ahli IT dalam pendampingan DTKS,” terang dia.
Untuk mengatasi kendala tenaga IT, Taj Yasin mengusulkan agar saat dilakukan verval, kepala desa dikumpulkan di kecamatan. Pada kegiatan itu, sekaligus dilakukan input data.
“Nanti bisa saling membantu di sana untuk melakukan input ke aplikasi, dan menjadi salah satu komponen untuk ditetapkannya data penerima bantuan oleh Kemensos,” tutup dia. (Wan/JT02)
