JawaTengah.Online – Kepala Sangha Theravada Indonesia, Bhikkhu Sri Pannyavaro Mahathera, memberikan sejumlah usulan mengenai regulasi harga tiket Rp 750 ribu untuk naik ke atas Candi. Pasalnya, adanya aturan itu dinilai bisa menyulitkan umat Budhha.

“Rakyat kecil (umat Buddha pedesaan yang berada cukup banyak di Jawa Tengah) sampai meninggal dunia pun tentu tidak akan mampu naik ke atas candi untuk melakukan ‘puja’ atau ‘pradaksina’ karena harus membayar biaya yang sangat mahal (Rp 750 ribu) bagi mereka,” kata Bhikkhu, melalui keterangan tetulis pada laman facebook Medkom Sańgha Thevãda Indonesia, Selasa (7/6/2022). 

Meski demikian, Bhikkhu menilai adanya kuota 1.200 orang per hari yang boleh naik ke atas candi itu memang sangat diperlukan. Khususnya untuk penyelamatan candi. 

“Tetapi selayaknya tanpa harus membayar sangat-sangat mahal bagi orang miskin,” pungkas dia. 

Bhikkhu juga menyarankan, bila pada hari itu kuota sudah penuh, dimohon untuk naik pada hari berikutnya atau hari lain. 

“Kalau pengunjung tidak mau atau tidak bisa naik pada hari lain, ya sudah! Apalagi pendaftaran bisa dilakukan melalui on line. Tetapi, jangan hanya yang punya uang saja yg boleh naik, atau dengan jalan lain harus menjadi bhiksu dulu, atau kembali menjadi murid sekolah. Tentu hal ini sangat tidak mungkin,” tegas dia. 

“Biarlah umat Buddha sabar menanti antrian bisa naik ke atas candi kita sendiri. Seperti halnya saudara-saudara Muslim yang juga sabar menanti antrian naik haji sampai beberapa tahun,” lanjut dia.

Bhikkhu berharap, usulan ini berkenan untuk diperhatikan oleh para pihak yang berwenang. Termasuk membuat keputusan-keputusan perihal regulasi Candi Borobudur. (Wan/JT02)