JawaTengah.Online – Puluhan  masyarakat dari buruh, mahasiswa dan organisasi perempuan yang mengatasnamakan diri sebagai gerakan Internasional Women Day (IWD) Kota Semarang, menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Selasa (8/3/2022). Mereka mendesak pemerintah setempat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) dan Konvensi International Labour Organization atau Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 190.  


Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng, Mulyono di sela -sela aksi. Ia mengatakan, aksi ini bertujuan untuk mengangkat hak, harta dan martabat perempuan.

“Maka kami menginginkan adanya aturan yang mengatur tentang kekerasan seksual. Kami mendesak pemerintah untuk mengesahkan itu (RUU TPKS), karena itu  penting bagi kita. Bagaimana, nasib perempuan di pabrik banyak mengalami kekerasan seksual, ” kata Mulyono.

Lebih jauh, Mulyono memaparkan, selain RUU tersebut, pihaknya meminta hak perempuan harus diberikan, seperti cuti hamil. Sebab, ia menilai masih ada perempuan yang tidak bisa menikmati cuti halil.
 

“Hak-hak perempuan tidak diberikan, contohnya hak untuk cuti hamil, hak melahirkan gugur kandungan, jarang sekali. Hanya  sebagian saja, yang bisa dinikmati cuti-cuti tersebut,” terang dia.

Selain itu, Mulyono mengungkapkan tidak hanya persoalan itu saja, bahkan nasib buruh migran yang sering menjadi sorotan oleh pihaknya. Sehingga, pemerintah diharapkan tidak tutup mata akan hal tersebut. 

“Banyak hal yang tidak kita harapkan, ada hukum pancung, pemerkosaan di sana.  Jadi, pemerintah tidak boleh menutup mata harus lebih intens  pengawasan kepada mereka karena  sudah memberikan devisa untuk negara kita,” imbuh dia.

Selagi lagi Mulyono menegaskan, persoalan seperti di atas harus ada aturan yang tegas dari pemerintah. Maka, pihaknya mendorong pemerintah agar memberikan solusi dari permasalahan sering terjadi di Indonesia.

“Aturan-aturan di sana harus tegaskan. Termasuk  RUU TPKS dan konvesi ILO 190,  mengatur kekerasan seksual di dunia kerja. Ini harus bisa. Kita harus dorong pemerintah melakukan itu,” tutup dia. (Wan/JT02)