SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memberlakukan bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor mulai hari ini, yakni Rabu (7/9/2022). Lantas, bagaimana antisiasme masyarakat menyambut kebijakan pemutihan tersebut di hari pertama?. 

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Danang Wicaksono, mengatakan rekapitukasi data hari pertama belum selesai. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah kendaraan yang telah melakukan pemutihan tersebut. 
“Layanan belum selesai. Back officenya masih bergerak. Kami baru dapat menyampaikan pergerakan PKB (pajak kendaraan bermotor) h+1,” kata Danang saat dihubungi, Rabu (7/9/2022). 

Kendati demikian, Danang tak menampik jika dari pergerakan angka yang ia pantau memang mengalami peningkatan atau pergerakan. Namun, apakah pergerakan tersebut cukup signifikan belum dikordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait. 
“Belum monitor lapangan. Nanti akan saya tanyakan ke para kepala samsat,” pungkas dia.

Lebih lanjut, berdasarkan pantauanya, masyarakat disebut menyambut antusias terkait kebijakan pemutihan ini. Bahkan, ia menilai sejumlah masyarakat sedang menyiapkan persyaratan untuk melakukan pemutihan di hari berikutnya. 

“Kalau berdasarkan komentar di Sosmed (sosial media) positif. Mungkin masyarakat sedang menyiapkan untuk pembayarannya, memanfaatkan hal ini,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, aturan bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor mulai berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022. Yakni seusai Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memberi respone terkait usulan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima. 

Atas berlakunya aturan tersebut, Bapenda Jateng menghimbau agar masyarakar segera mebayar pajak kendaraan bermotor itu, khususnya bagi pemilih kendaraan yang lebih dari dua tuhun karena terancam bodong. Sebab, tahun depan rencananya akan mulai diberlakukan UU 22 Th 2009 pasal 74. 

“Yaitu dimana semua kendaraan akan dinyatakan hapus administrasinya (bodong) bila wajib pajak (WP) tidak membayar pajak 2 tahun setelah STNK mati,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Jateng, Peni Rahayu. 
Tak hanya itu, insentif ini juga dinilai pas dengan momentum pengeluaran masyarakar yang sedang meningkat. Sebab, bebarengan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu. (Wan)