SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyampaikan jika dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menaikan tarif angkutan kota atau angkot di daerahnya. Kenaikan itu disebut mencapai 30 persen dari masing-masing jenis angkutan umum. 

“Tapi ini (tarif angkot yang naik) Perwal (peraturan Walikota) masih dalam proses. Karena sampai dengan siang ini masih perhamonisasian di bagian hukum, perwal sendiri belum keluar resmi. Isinya (Perwal) rencana kenaikan tarif sebesar 30 persen,” kata Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono, saat duhubungi, Senin (12/9/2022). 

Isi dari Perwal tersebut, rinci Endro, tarif bus kecil/mobil  kapasitas 12 tempat duduk dari yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000. Untuk tarif pelajar awalnya Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 dan selebihnya Rp 250 per penumpang per kilometer

“Untuk angkutan melayani jarak 0 sampai 8 kilo, biasanya Rp 3.000 jadi Rp 4.000, ini yang tarif dalam posisis kenaikan 30 persen,” beber dia.

Sedangkan bus sedang kapasitas 17 sampai 32 tempat duduk saat ini tarifnya mencapai Rp 4.000 per penumpang sampai dengan 8 kilometer. Selebihnya Rp 180 per penumpang per kilometer dan paling tinggi sebesar Rp 6.500.

Lebih lanjut, pada angkutan taxi atau PT Blue Bird Pusaka, penyesuaian tarif batas bawah buka pintu Rp 6.600, pulsa Rp 4.500 per kilometer dan waktu tunggu Rp 50.000 per jam. Untuk tarif batas atas buka pintu Rp 9.000, pulsa Rp 9.000 per kilometer dan waktu tunggu Rp 100.000 per jam. 

“Untuk BRT Trans Semarang, belum akan menerapkan kenaikan tarif baru. Karena akan melalui kajian dulu,” lanjut dia. 

Sekadar informasi, kajian terkait harga tarif angkot ini telah dilakan beberapa waktu lalu atau bersama dengan adanya kenaikan BBM. Namun, hingga saat ini Perwal tersebut belum secara resmi dikeluarkan.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnowo sepakat dengan kenaikan tarif tersebut. Ia berharap, masyarakat dapat menerima keputusan itu juga.

“Organda (Kota Semarang) dasarnya bisa menerima. Harapan kami masyarakat pengguna transpotasi umum juga bisa menerima. Sehingga teman teman angkot maupun taxi tetap bisa jalan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Organda Kota Semarang telah bersurat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Tujuanya, agar tarif angkot tersebut dapat disamaratakan. 

Pihaknya juga memprakirakan kenaikan paling tinggi yakni mencapai 50 persen. Pasalnya, tarif angkot yang semula Rp 3.500 bisa mengalami kenaikan hingga Rp 6.000. 

Sedangkan pada bus layanan Trans Semarang baik bus rapid transit (BRT) maupun feeder tidak akan mengalami penyesuaian tarif. Pasalnya, layanan Trans Semarang diadakan bukan untuk mencari keuntungan, namun lebih kepada memberikan pelayanan transportasi yang mudah dan terjangkau bagi warga Kota Semarang. (Wan)