SEMARANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi sempat dimintai polisi menjadi saksi dugaan kasus korupsi sehari sebelum lepas kontak. Bahkan, surat resmi pemanggilan terhadap Iwan disebut sudah sampai di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, membenarkan terkait adanya surat tersebut. Ia mengatakan surat pemanggilan Paulus Iwan Boedi sebagai saksi klarifikasi dugaan korupsi memang telah sampai di meja kerjanya. 
“Betul, baru Pak Iwan yang dipanggil dari staf pemerintah kota (Pemkot Semarang),” kata Iswar kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022). 

Iswar menyampaikan, surat pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan hibah lahan milik Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang. Yakni pada tahun 2010 saat ada alokasi anggaran untuk pernyertifikatan proses penyerahan sarana prasarana umum. 
“Anggarannya kalau tidak salah Rp 3 miliar, tetapi baru digunakan sebanyak Rp 300 juta atau Rp 400 juta untuk tim, kepengurusan dan sebagainya,” jelas dia. 
Kendati demikian, Iswar tak mengetahui rincian luas lahan milik Perumahan BSB yang diserahkan kepada Pemkot Semarang saat itu. Termausk aliran dana yang diperuntukan. 

“Karena memang bidangnya cukup sangat besar. Jadi anggaran Rp 3 miliar belum dihabiskan,” pungkas dia. 
Lebih lanjut, sejak 12 tahun silam dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menemukan adanya penyalahgunaan hibah lahan untuk Pemkot Semarang itu. Sehingga, ia optimis jika Iwan yang saat itu menjadi staf tidak tersangkut kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada aparat kepolisian tersebut. 

“Dugaan yang melakukan kami tidak tahu. Kami diaudit (2010) oleh BPK, internal dari inspektorat belum ada temuan. Jadi Apakah dia (Iwan), kalau menurut saya sih tidak, dia waktu itu masih jadi staf,” bebernya pada tahun itu saat masih menjadi kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. 
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, surat pertanggungjawaban (SPJ) dari proyek tersebut juga belum selesai atau tuntas. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan Iwan seharusnya memenuhi panggilan Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (25/8) lalu.
“Pegawai fungsional itu (Iwan) diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi hibah tanah PT Karyadeka Alam Lestari (KDAL) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang,” kata Iqbal.
Tak hanya itu, pihaknya juga sempat mendeteksi keberadaan Iwan di kantor pemda setempat pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Namun, saat akan dikejar ponsel milik Iwan sudah dalam keadaan tidak aktif. (Wan)