JawaTengah.Online – Pemerintah ahirnya memberikan lampu hijau pada mudik lebaran tahun 2022 ini. Meski secara syarat belum dipastikan, namun hal tersebut turut disambut gembira para masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Jawa Tengah, Joko Suratno, melalui sambungan telepon, Senin (14/3/2022). Ia mengatakan, meski secara pasti mudik tahun ini belum bisa diprediksi, tapi pihaknya sudah mendapatkan bocoran jika akan diperbolehkan.

“Terkait mudik Lebaran, dari sisi kacamata kami, belum bisa kita prediksi. Tapi isunya bisa. Asalkan sudah tidak ada problem,” kata Joko, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kesiapan para agen travel di Jawa Tengah, ASITA mengaku siap jika mudik lebaran tahun 2022 ini memang benar-benar diperbolehkan. Pihaknya siap baik dari segi protokol kesehatan (prokes), transportasi dan lain-lainya sesuai aturan yang akan ditentukan kedepan.

“Pastinya kami siap, karena ini (kelonggaran peraturan) juga menjadi angin segar yang membantu geliat ekonomi kami,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya penurunan Covid-19 mulai Maret 2022. Penurunan kasus tersebut, akhirnya menjadi dasar pemerintah untuk mengizinkan mudik Lebaran pada Ramadhan tahun 2022.

“Lihat kondisi dan sesuaikan tren. Acara buka puasa dan taraih nanti akan kita lihat,” kata Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat Konferensi Pers, Selasa (8/3/ 2022) kemarin.

Tidak hanya itu, Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mulai mempersiapkan kesiapan infrastruktur pendukung jalan tol. Hal itu guna memastikan kelancaran arus mudik pada momen Lebaran tahun ini.

Bahkan pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan perjalanan, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini juga diambil berdasarkan adanya tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Berbagai pelonggaran tersebut, Yakni tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik laut, darat maupun udara. Aturan tersebut, berlaku untuk mereka yang sudah menjalani vaksinasi lengkap atau booster. (Wan/JT02)