SEMARANG – Puluhan aksi penambangan ilegal mining berhasil digulung jajaran Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah (Jateng). Kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus dan disusul Polres Pati sebanyak 4 kasus.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan ada 23 aksi penambangan illegal yang diungkap selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.

“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).
Lebih rinci, selain 5 kasus yang diungkap Ditreskrimsus dan 4 kasus Polres Pati, adpaun Polres Magelang dengan 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Untuk polres-polres lain rata-rata disebut hanya satu kasus.

“Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” rinci dia.

Luthfi juga menyampaikan illegal mining yang dilakukanini modusnya beranega ragam. Mulai dari melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin hingga melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

“Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi, namun melaksanakan tahap operasi produksi,” beber dia 

Kapolda menegaskan akan berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 
Kendati demikian, pihaknya mengaku penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jateng. Sehingga, sejumlah upaya dilakukan mulai dari melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin.
Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

“Kemudian pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” tutup dia.

Sekadar informasi, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Wan)