
SEMARANG – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) merespon keputusan tiga pabrik asal Provinsi Banten yang beralih investasi ke wilayah Jateng. Pihaknya mengaku khawatir dengan dampak pindahnya ketiga pabrik tersebut.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan dengan mengedepankan sistem pengupahan sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, maka pola perbudakan modern saat ini ada di depan mata. Pasalnya, setiap yang tertuang dalam Omnibus Law telah menyebabkan aturan pengupahan diserahkan kepada para pengusaha.
“Tiga pabrik ini pasti akan pakai aturan Omnibus law. Dengan aturan undang-undang yang baru telah membuka peluang sistem perbudakan modern. Karena segala aturan terkait dengan upah buruh langsung diserahkan ke pasar, pengusaha bisa menentukan sendiri. Jadinya kalangan buruh yang akan babak belur. Ini jadi yang berat apalagi tahun depan kan, diprediksi masuk resesi global,” kata Aulia, Selasa (15/11/2022).
Aulia pun mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan kluster pabrik yang berorientasi pada pasar lokal dan ekspor. Sebab, negara semestinya harus hadir melindungi para buruh agar tidak terjerat pada sistem upah yang murah.
“Harusnya upahnya diatur ulang. Contoh upah buruh untuk pabrik padat karya dan pabrik padat modal perlu dipisahkan. Kalau orientasinya ekspor ya sesuaikan sama upah komponen barang yang diekspor. Pabrik jangan hanya mengejar upah rendah tapi dapat hasil yang besar. Negara harus kuat melawan kepentingan. Kalau ada perusahaan menghisap pekerja, pemerintah harus bisa memproteksi,” tegas dia.
Lebih lanjut, Aulia menantang Pemprov Jateng agar berani mengambil sikap dengan mengajak tiga pemilik pabrik meneken Memorandum of Understanding (MoU) guna mengatur sistem pengupahan bagi buruh. Tujuanya, agar ketiga perusaan itu tidak lagi memakai sistem kerja kontrak.
“Kita sendiri sudah menganalisa dan mendata perusahaan dari Banten yang masuk ke Jateng. Terutama ke Brebes, Boyolali, Jepara. Pengusaha memang membuat alasan bahwa faktornya adalah upah yang rendah. Nah tugas pemerintah harusnya lebih bijak ya. Kita sudah bicara langsung dengan Pak Ganjar, berani enggak Jateng ambil sikap tegas bikin MoU dengan pengusaha supaya tidak lagi memakai sistem kerja kontrak dan bisa menentukan sendiri batasan upah diatas rata-rata,” sambung dia.
Aulia juga menyarankan kepada para buruh yang masih bekerja saat ini supaya terus meningkatkan kapasitas keahlian di segala bidang. Tujuanya yakni menciptakan SDM yang unggul dan mampu menentukan besaran upah yang diterima saban tahunnya.
“Setiap pekerja atau buruh setidaknya bisa meningkatkan kualitas keahliannya. Karena peningkatan keahlian bisa menaikan taraf hidup sekaligus menambah daya tawar terhadap perusahaan tempatnya bekerja,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyanpaikan pindahnya ketiga pabrik itu karena melihat fasilitas investasi yang diberikan Pemprov Jateng. Pasalnya, banyak bupati/walikota yang memutuskan membebaskan izin kebisingan (HO) dan kemudahan mengurus IMB bagi pemilik pabrik yang berinvestasi di masing-masing kabupaten/kota. (Wan)