JawaTengah.Online – Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir. Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendorong adanya dialog konstruktif antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan para tenaga kerja.


Sebelumnya sejumlah serikat pekerja melakukan aksi penolakan, karena kebijakan yang ditetapkan tanggal 02 Februari 2022 itu dianggap memberatkan.  Yakni, dalam aturan tersebut dituliskan jika pekerja baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua saat masuk usia 56 tahun.

 
Merespon hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, jika kebijakan tersebut mendapat banyak pengaduan maka harus diberikan ruang yang optimal untuk menanggapi aspirasi dari para pekerja.

“Harus dicari alternatif yang paling mendekati kepentingan buruh,” kata Farida, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Farida menjelaskan, harus ada solusi yang berkeadilan. Solusi tersebut dapat diupayakan melalui ruang dialog antara Pemerintah dan pekerja. Namun, harus memperhatikan pertimbangan dari kedua belah pihak.

Disamping itu, pihaknya menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus ditinjau kembali. Sebab, masih banyak mendapat penolakan dan pengaduan khususnya dari para pekerja.

Sementara saran sikap yang harus diambil para pekerja dalam menghadapi kebijakan tersebut, imbuh Farida, yakni mendesak ketegasan dan konsistensi dari Pemerintah. Antaranya melalui pihak-pihak terkait untuk memastikan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi warga buruh.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta kepada Kemenaker untuk menegakkan regulasi beserta pengawasan terhadap implementasi aturan-aturan ketenagakerjaan secara komprehensif.

“Aturan yang dimaksud ini tidak hanya sebatas tentang Jaminan Hari Tua saja. Tapi juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” imbuh dia.

Lebih jauh, Farida menuturkan, regulasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara khusus perlu diberikan perhatian. Sebab, jaminan tersebut digadang-gadang menjadi salah satu solusi permasalahan dari Jaminan Hari Tua.

“JKP diopinikan sebagai salah satu solusi permasalahan JHT. Opini tersebut dari Kemenaker dan beberapa pihak terkait,” papar dia.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pada Rabu (16/2/22) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut. Yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, serta mendesak Presiden untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan. (Wan/JT02)