JawaTengah.Online – Tindakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masing-masing kabupaten kota di Jawa Tengah (Jateng) hingga Jumat (17/6/2022) telah mencapture sabanyak 34.677 pengendara. Angka tersebut, total usai lima hari atau sejak Senin (13/6/2022) lalu terkait operasi patuh candi tahun 2022.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho, mengatakan dari total 34.677 yang telah tercapture, jumlah tervalidasi ada 29.621 pengendara. Rara-rata adalah pelanggar yang tidak menggunakan helm di jalan raya. 

“Kemudian jumlah cetak surat ada 29.055, jumlah konfirmasi ada 8.272, jumlah Briva ada 7.805 dan jumlah blokir ada 3. Terus tidak menggunakan helm rata-rata (pelanggar),” kata Agus, saat dikomfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/6/2022). 

Melihat banyaknya pengendara yang rata-rata tidak memalai helm itu, Agus meminta agar pengguna jalan sadar akan keselamatan pengendara. Sebab, penggunaan helm, khsusnya standar nasional Indonesia (SNI) sangatlah penting mengingat hal itu untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila terjadi kecelakaan di jalan.

“Semoga penguna jalan tertib berlalu lintas dengan kesadaranya sendiri. Sehingga tidak tercupture ETLe Mobile, karena tertib berlalu lintas itu, menyelamatkan masa depan anak bangsa,” pungkas dia. 

Sekali lagi Agus menegaskan, tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. Dalam operasi yang digelar dari 13-26 Juni ini, Polda Jateng akan menitikberatkan tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengerahkan 2.737 personel dalam Operasi Patuh ini. Kendati demikian, tindakan pelanggaran akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masing-masing kabupaten kota. 

Dalam penindakannya, petugas tidak akan melakukan penindakan dengan cara sistem manual. Sebab, pelanggaran akan mengoptimalkan semua kamera CCTV yang terkoneksi dengan ELTE. 

“Untuk operasi patuh selama 14 hari mendatang, mengedepankan preventif dan perspektif. Termasuk menggunakan ETLE statis, ETLE dinamis, speed cam, dan mobile ETLE yang sudah ada di Jawa Tengah,” kata Agus, Senin (13/6/2022) lalu.

Sebagai informasi, ada tujuh sasaran khusus operasi yang diberlakukan oleh kepolisian yang akan ditindak melalui ETLE. Pihaknya pun mengklaim sistem ELTE di Jateng sudah optimal dan terbaik.

Lebih rinci, sasaran pelanggaran itu yakni pengendara yang memakai ponsel saat berkendara, sopir maupun pemotor di bawah umur, sepeda motor yang boncengan lebih dari satu orang, pemotor yang tidak memakai helm SNI dan sopir yang tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan berkendara melebihi kecepatan. (Wan/JT02)