JawaTengah.Online —- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dr. Al. Wahyu Rudhanto M.Si, menegaskan 90 persen kesimpulan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Bekasi, sama dengan dengan kesimpulan Kompolnas. Karena itu Kompolnas akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM yang menyebut ada pelanggaran HAM, dan agar diproses melalui peradilan pidana. Sementara dalam hal pengusulan 5 nama calon Kapolri, Kompolnas juga menyertakan pertimbangan dan ranking, walapun pilihan terserah presiden.
KOMPOLNAS Awasi Tindak Lanjut Kesimpulan KOMNAS HAM Soal Kematian Laskar FPI
Related Posts
Dampak Pilgub Jakarta pada Pilkada Nasional
Oleh Bambang Sadono MENJELANG “dead line” pendaftaran calon Pilkada 2024, 27 Agustus, dinamikanya makin cepat dan keras. Pemilihan Gubernur Jakarta, misalnya eskalasinya mengkacaubalaukan kalkulasi politik yang normal. Para pengamat politik,Baca Selengkapnya
Subscribe
Login
0 Comments