JawaTengah.Online — Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dalam suratnya 9 April 2020 yang ditujukan pada Kementerian PUPR, memohon pinjam pakai sementara Rusunawa MBR di yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan. Rencananya, Rusunawa ini dijadikan tempat isolasi masyarakat yang kembali dari luar kota atau mudik ke daerah Lampung Selatan pada saat Bulan Suci Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespon permintaan tersebut dengan cepat dan positif. Rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih proses serah terima ke Pemerintah Kabupaten, diizinkan untuk menjadi untuk tempat isolasi masyarakat yang diduga terjangkit Covid-19.
“Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dan pemerintah daerah terus bekerja keras dalam menangani Covid-19 dengan memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di Rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara Covid-19,” ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Zubaidi beberapa waktu lalu.
Kementerian PUPR, imbuhya, telah mengizinkan pemanfaatan Rusunawa MBR tersebut dengan meminta Pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat dan pegawai untuk selalu menjaga kesehatan, pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker demi mengurangi penularan Covid-19.
Rusunwa setinggi tiga lantai tersebut dibangun dengan total anggaran Rp 14,58 Milyar. Rusunawa tersebut terdiri dari tiga lantai dan memiliki jumlah hunian sebanyak 42 unit dan dapat menampung 168 orang. Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut dengan fasilitas meubelair berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan serta meja tamu.
“Silakan digunakan Rusun MBR tersebut sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur khususnya protokol kesehatan yang berlaku,” terang Zubaidi