SEMARANG – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menilai kelangsungan industri hasil tembakau makin tidak terjamin dengan adanya rencana kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023 nanti. Sebab, hal tersebut bisa memicu pengurangan produktifitas, produksi, pekerja hingga pendapatan di sektor tersebut.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Edy Riyanto, mengatakan banyak pekerja rokok yang berharap mendapat perlindungan agar kepastian kerja tetap terjaga. Sehingga, pihaknya meminta bantuan pemerintah daerah, termasuk provinsi untuk meneruskan aspirasi penolakan kenaikan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Di pabrik rokok, mereka (pekerja) bekerja sebagai buruh linting. Mayoritas perempuan. Pabrik rokok saat ini sedang banyak menyampaikan keresahan kaitanya rencana naiknya cukai 2023,” kata Edy di Semarang, Selasa (20/9/2022).
Kendati demikian, Edy belum mengetahui secara pasti berapa kenaikan cukai di 2023 mendatang. Namun, ia menilai dengan tidak adanya kenaikan harga cukai bisa memicu peningkatan kapasitas produksi yang bisa turut andil dalam naiknya gaji karyawan.
“Kenaikan berapa persen belum tau. Biasanya naik bulan oktober atau november. Jadi kalau bisa naiknya jangan signifikan. Pas 2019 itu 0 persen (tidak naik), 2020 naik 2x lipat, 2021 naik 4 persen, tahun 2023 ini harapanya tidak naik atau 0 persen. atau bila terpaksa, jangan melebihi inflasi,” harapnya.
Lebih lanjut, rencana revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan juga dinilai menyudutkan para pekerja rokok. Pasalnya, revisi ini didorong oleh pihak-pihak yang ingin menyudutkan hasil tembakau menjadi tidak legal atau terlarang.
“Jadi rencana kenaikan cukai dan revisi itu (PP nomor 109 tahun 2012) bisa menghancurkan IHT, menciptakan pengangguran dan menambah kemiskinan. Ini tidak adil, karena selama ini IHT nyatanya telah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi dan serapan tenaga kerja,” tegas dia.
Sementara itu, salah seorang pekerja rokok, Juni Indarwati tak menampik jika kenaikan cukai dapat memengaruhi produktifitas, pekerja dan pemasukan. Bahkan, ia menyebut sudah lima tahun terakhir ini pengurangan jam lembur sangat terasa.
“Kita dari yang bekerja 10 jam sehari sekarang jadi tujuh jam sehari. Enggak ada lembur lagi, permintaan pasar turun karena produktifitas turun,” tutupnya yang sudah bekerja selama 20 tahun.
Sekadar informasi, anggota FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah saat ini tercatat ada 107.181 orang. Rincianya, sebanyak 80,01 persen bekerja di pabrik rokok sigaret ketek tangan (SKT) dan 19,09 persen pabrik makanan dan minuman. (Wan)
