JawaTengah.Online — KPU Kota Semarang telah menetapkan jumlah pemilih di Pilkada Semarang adalah 1.174.068 pemilih. Meskipun dalam Pilkada Kota Semarang ini hanya ada calon tunggal, tetapi pemilih masih punya pilihan lain.

Dalam UU no 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jika calon yang maju hanya ada satu pasangan, maka Pilkada akan dilaksanakan dengan menyediakan pilihan kotak kosong. Dalam kertas suara nanti akan ada 2 pilihan, yaitu kotak yang berisikan pasangan calon tunggal dan satu kotak kosong.

“Pemilih jika setuju pada calon tunggal, bisa memilih calon tersebut. Tetapi bila tidak setuju pada calon tersebut maka dapat memilih kotak kosong,”kata Titi Anggraeni, Dewan Pembina Perludem, dikutip dari Suara.com.

Disediakannya kotak kosong adalah untuk menjamin rakyat masih memiliki pilihan dalam demokrasi, meskipun hanya ada calon tunggal. Bagaimana jika kemudian jumlah suara kotak kosong lebih banyak daripada suara calon tunggal? Menurut UU, maka Pilkada akan diulang kembali pada periode berikutnya. Sedangkan kepala daerah untuk sementara akan dijabat oleh Plt.

Hal ini pernah terjadi pada tahun 2018, saat itu Pilkada Kota Makasar dimenangkan oleh kotak kosong, mengalahkan calon tunggal, pasangan Munafri Arifuddin-  A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Maka Pilkada Kota Makasar diulang kembali pada tahun 2020 ini.

Kembali pada Pilkada Walikota Semarang 2020, pemilih selain bisa memilih pasangan Hendi-Ita , masih punya pilihan lain yaitu kotak kosong. Sehingga dapat memilih sesuai hati nurani.