JawaTengah.Online – Pengemudi truk yang tergabung di Aliansi Pengemudi Independen (API) menggelar aksi menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk Overdimension Overloading (Odol). Aksi itu digelar di depan kantor Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (22/2/2022) pagi.
Berdasarkan pantauan lapangan, ada ratusan supir truk yang memenuhi sisi jalan. Selain itu, mereka juga memarkir beberapa truk milik aksi demo sepanjang jalan tersebut. Bahkan, sejumlah spanduk dan poster dengan tulisan kalimat setir turut serta dalam tuntutan itu. Antaranya ‘Demi Sesuap Nasi Untuk Anak Istri Kami Butuh Kebijakan. kami butuh Keadilan,’ dan ‘Tolak RUU ODOl Ora ODOL ora Seru,’ menjadi salah satu kalimat-kalimat yang diarak-arak selama aksi. Akibatnya, arus lalu lintas di jalan Siliwangi – Krapyak arah timur, Semarang menjadi sedikit tersendat.

“Sekarang ini, kami aksi bukan hanya di sini saja. Tetapi aksi ini berlangsung di seluruh Indonesia,” kata Suroso di sela-sela menyuarakan tuntutan itu.
Surono menjelaskan, tujuan melaksanakan aksi tersebut, untuk merevisi Undang-undang terkait ODOL. Ia menilai para supir truk sangat membutuhkan perlindungan payung hukum . Karena saat ini para supir hanya menjadi korban.
“Kita meminta untuk diberikan hak para pengemudi, sopir bukan suatu bantal yang mudah dibenturkan oleh hukum. Kita adalah korban,” jelas Surono.
Meski tuntutan tersebut disuarakan di tengah-tengah aksi demo, Surono tetap menghimbau para aksi untuk tidak mudah terpancing emosi. Selain itu, jika tuntutan tidak terpenuhi, API akan melakukan aksi mogok kerja secara serentak seluruh Indonesia.
“Jangan sampai terprovokasi. Yang penting tujuan kita dapat dipenuhi. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kita para supir seluruh indonesia akan melakukan berhenti kerja secara serentak,” terang Surono.

Setelah melakukan sejumlah orasi, 15 orang perwakilan dari API di ajak audiensi secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Hengar Budi Anggoro, Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Eko perwakilan BPTD Jateng dan Kadin Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono. Audiensi tersebut terjadi di Aula Dishub Provinsi Jateng.
Usai melakukan audiensi yang cukup panjang, Ahirnya menghasilkan beberapa keputusan. Kepala Dishub Jateng, Hengar Budi Anggoro menyampaikan, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan secara langsung terkait UU No 22 Tahun 2009 itu. Sehingga pihaknya hanya bisa memberikan surat secara langsung kepada Dirjen Perhubungan RI atas apa yang di ingikan para aksi demo.
“Kita akan mengirimkan surat tembusan hasil dari penyampaian aspirasi kepada Dirjen Perhubungan RI apapun hasilnya,” kata Kepala Dishub Jateng.
Sambil menunggu keputusan dari pusat, lanjut Hengar. Ia berjanji untuk tidak menindak ODOL. Meskipun bila nantinya melakukan operasi, pihaknya akan melakukan dalam bentuk sosialisasi saja.
Kesempatan sama, Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, pihaknya akan menoleransi terkait penindakan Odol. Keputusan tersebut, atas pertimbangan dari sisi keselamatan pengemudi hingga pengguna jalan.
“Kami akan memberi toleransi terkait penindakan Odol, kami dengan Pak Dishub mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya karena over load bagian penyebab kecelakan, over dimensi juga demikian, maka dari itu kami mengambil sikap penindakan tetap dilaksanakan tetapi kita depankan untuk sosialisasi supaya pentingnya kesalamatan transportasi,” imbuh DirLantas Polda Jateng itu.
Sebagai informasi, dalam aksi tersebut, para pendemo mengajukan beberapa tuntutan. Antaranya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan tentang dimensi yang diperbolehkan untuk truk engkel (6 roda-Sumbu 1) panjang bak 9500 cm, lebar 260 cm. Sementara dimensi yang diperbolehkan untuk truk tronton (10 roda-sumbu 2) panjang bak 10.500 cm, lebar 260 cm,
Lalu dimensi yang diperbolehkan untuk truck engkel – box (6 roda- sumbu 1) panjang bak 9.500 cm, lebar 260 cm dan tinggi 4200 cm. Sedangkan dimensi yang diperbolehkan untuk truk tronton-box (10 roda-sumbu 2) panjang bak 10.500 cm, lebar 260 cm, tinggi 4200 cm. (Wan/JT02)
