JawaTengah.Online – Fakta baru terungkap saat gelar perkara kasus minyak goreng (migor) palsu yang menimpa warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual di tiga daerah Keresidenan Pati. Hal itu terungkap saat gelar perkara perlindungan konsumen dengan modus mengedarkan migor palsu, Selasa (22/2/2022) siang.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selain Kabupaten Kudus, pelaku telah mengembangkan motif penipuan tersebut di wilayah Pati dan Rembang. Pihaknya telah berkordinasi dengan jajaran Polres terkait untuk penyidikan dan perkembangan lebih lanjut.
“Kita telah meringkus dua tersangka (MNK dan AA). Ini (migor palsu) sudah dikembangkan sama pelaku tidak hanya Kudus. Tapi wilayah Rembang dan Pati juga,” kata Irjel Pol Luthfi.
Kapolda Jateng itu menjelaskan, Modus Operandi (OP) tersangka melalui pengoplosan (pencampuran) antara air putih dengan pewarna makanan sehingga menyerupai migor. Kemudian, para tersangka menawarkan migor palsu tersebut kepada para pelanggan.
“Sasaran mereka (tersangka) para pengecer. Pertama menjual migor murni kepada pelanggan, terus ke dua baru dicampurkan dengan zat warna atau yang palsu itu,” jelas dia.
Dalam sekali melakukan pengoplosan, lanjut Luthfi, omzet tersangka mencapai 5,610,000. Tersangka diketahui belajar modus tersebut dari temannya dan sudah berjalan selama tiga bulan.
Senada, Kepala Subdirektorat 1 Indagsi (Industri Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Rosyid Hartanto menambahkan, tersangka memang mengaku jika menjual migor di Kabupaten Pati dan Rembang. Namun, ke dua wilayah itu sedang diselidiki lebih lanjut.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rembang dan pati menurut tersangka memang ada. Tapi yang ada laporannya baru Rembang, masuk kemarin. Pati masih kita tunggu. target dia (tersangka) itu pengusaha, jadi dia keliling kampung-kampung, cari pengusaha yang kebutuhan minyaknya besar. dia tidak nyasar ke rumah tangga. karena kebutuhannya sedikit,” Imbuh Kepala Subdirektorat 1 Indagsi itu.
Mengenai air yang dipakai untuk mengoplos, Rosyid mengungkapkan, tersangka memakai air bersih dari tempat cucian mobil. Tersangka membeli dengan harga 50 ribu untuk semua derijen.
Rosyid menilai, tersangka tidak hanya melakukan aksi tersebut berdua saja, namun disinyalir ada jaringan lain. Sebab, aksi tersebut digandang-gandang sulit jika hanya dilakukan oleh dua orang.

“Tersangka sudah dapat 9 juta. Itu hanya dari satu TKP. kemungkinan berjejaring tapi sedang kita kembangkan. Soalnya ngakunya hanya berdua, tapi kami curiga mana mungkin melakukan aksi seperti itu hanya berdua. Kami sedang telusuri,” lanjut dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terkena pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf A undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidanan penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2,000,000,000 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Wan/JT02)
