JawaTengah.Online – Kota Semarang menjadi sorotan dalam launching laporan tahunan kondisi keberagamaan yang diselenggarakan Yayasan Pemberdayaan Komunitas Lembaga Sosial Agama (YPK-ELSA) Semarang. Sebab, Walikota Semarang menerbitkan peraturan (Perwali) tentang pendirian rumah ibadah yang mempersulit kelompok minoritas. Direktur ELSA Semarang, Ceprudin menyampaikan, Perwali tersebut dinilai mempersulit dalam perizinan pembangunan. Pasalnya, teedapat ketentuan yang menyebutkan syarat batasan jamaah.

“Menambah ruwet perizinan pembangunan rumah ibadah bagi kelompok yang jamaahnya masih sedikit. Terutama dengan ketentuan syarat 90 atau 60 warga dan jamaah,” kata mahasiswa doktoral Untag Semarang itu.

ELSA merilis laporan tahunan kondisi keberagamaan di Jawa Tengah tahun 2021 pada 22 Februari 2022 lalu. Berdasarkan catatan ELSA, selama setahun kemarin ada 10 kasus berkaitan dengan kondisi keberagamaan, dan penangkapan 17 terduga teroris di Jateng.

Masih di Kota Semarang, bahkan, ada seorang penganut Kepercayaan yang tidak bisa mendaftar kerja karena pada formulir (online) pendaftaran kerja tidak ada kolom Kepercayaan.

“Adanya hanya kolom enam agama saja. Tidak ada kolom Kepercayaan. Padahal di KTP orang Kepercayaan ini sudah tertulis Agama (Kepercayaan) dan pendaftaran itu harus melampirkan KTP. Jadi orang penganut Kepercayaan ini tidak bisa mendaftar,” lanjut Ceprudin.

Masih berkaitan dengan Penghayat Kepercayaan, di Kabupaten Kendal pernah alami penolakan pemakaman dan pada 2020 ada seorang anak kesulitan masuk sekolah. Selain itu, di Magelang, siswa Penganut Kepercayaan terpaksa ikut pelajaran agama.

“Hampir di semua jenjang pendidikan. Di Kendal kasus sudah selesai dan di Magelang kabarnya sudah ada penanganan dari Dinas Pendidikan,” sambung Ceprudin.

ELSA mengungkap kasus yang rutin dan menjadi khas Jawa Tengah adalah penolakan pembangunan rumah ibadah.

“Pada 2021 ada tiga kasus yang mencuat yakni penolakan pembangunan Gereja di Purworejo, penolakan Gereja GVI Evata Surakarta, dan sebuah Gereja di Ungaran, kesulitan mendapat izin dari perangkat desa,” terang Ceprudin.

Kasus-kasus lainnya antara lain perjuangan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus yang pada akhirnya bisa mendapat akta perkawinan. Seorang Penghayat Kepercayaan di Wonogiri pernah alami Penolakan tes kesehatan di rumah sakit. Kasus selanjutnya adalah status agama umat Baha’i di KTP tertulis kosong, strip, dan kepercayaan.

Ceprudin melanjutkan, pada 2021 ada kasus yang menghebohkan di mana sekelompok siswa Kuttab merusak makam umat Kristen di Surakarta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama yang melakukan ternyata siswa sebuah sekolah yang izin operasionalnya ada di Dinas Pendidikan.

“Dan kedua yang menjadi pertranyaan, anak-anak ini dapat pemahaman yang bagaimana sehingga mereka yang masih sekolah punya itikad merusak makam Kristen,” tutur Ceprudin.

Selain kasus-kasus berkaitan kondisi keagamaan, selama tahun 2021 setidaknya terjadi beberapa kali insiden penangkapan terduga teroris di Jateng. Penangkapan terjadi pada bulan April, Agustus, September, dan Desember. Dalam kurun waktu itu setidaknya terjadi 17 penangkapan dan 2 penggeledahan rumah terduga teroris. 


Pada April terjadi di Kota Semarang satu tersangka, Klaten satu tersangka, Karesidenan Surakarta tiga tersangka, Kudus satu tersangka.  Bulan Agustus Kota Semarang dua tersangka, Kendal dua tersangka, Boyolali satu tersangka, Kabupaten Sukoharjo satu tersangka, Kabupaten Sragen satu tersangka, Kota Pekalongan satu tersangka. Bulan Desember di Kota Semarang satu tersangka. Sukoharjo satu tersangka, Kota Surakarta satu tersangka. 

Kesempatan sama, Ketua Yayasan YPK ELSA Dr Tedi Kholiludin menyampaikan, setiap mencatat peristiwa keagamaan yang terjadi, ELSA selalu berusaha berimbang. Setiap tahunnya, selain mencatat kasus berbau intoleransi ELSA juga mencatat kemajuan-kemajuan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jateng.

Kemajuan KBB di Jateng selama 2021 antara lain Pemkab Kudus melalui Dukcapil akhirnya bersedia mencatat perkawinan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep yang terhenti setahun.  Kemajuan selanjutnya, Diknas Kabupaten Kendal dan Diknas Provinsi bersedia memfasilitasi layanan pendidikan penganut Kepercayaan Sapta Darma yang sempat ditolak.

“Yang juga harus diapresiasi adalah terbitnya IMB Gereja GITJ Dermolo, Jepara yang sebelumnya mangkrak belasan tahun. Kemajuan lainnya adalah kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perusakan makam Kristen. Hemat kami, upaya-upaya negara untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak kebebasan beragama di Jateng harus diapresiasi,” imbuh Tedi. (Wan/JT02)