JawaTengah.Online – Masyarakat nampaknya harus lebih jeli dalam membeli obat tetes mata yang dijual di e-commerce atau toko online. Pasalnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan obat tetes mata yang tidak steril atau mengandung banyak kuman.

Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Lintin, mengatakan temuan itu dari hasil patroli siber di aplikasi atau web penjualan online. Obat tetes mata yang pihaknya amankan itu di produksi oleh pelaku usaha obat tradisional. 
“Padahal obat tetes mata harus steril. Kemudian itu (pbat tetes mata) hanya bisa di produksi oleh perusahaan pabrik,” kata Sandra seusai pemusnahan barang penindakan kosmetik dan obat tradisional, Selasa (30/8/2022). 
Tak hanya itu, obat tradisional ternyata tidak boleh dalam bentuk tetes mata. Sebab, tetes mata ini harus mengandung bahan sesuai ketentuan atau steril.

“Jadi masyarakat umum tidak bisa sembarangan membuat produk steril kecuali pabrik obat. Bahkan perusahaan kosmetik juga tidak bisa. Kenapa harus steril, karena tetes mata ini langsung masuk ke tubuh kita. Hampir sama seperti suntikan injeksi. Sedangkan, oral kan di proses dulu di lambung dulu. Kalau ini (tetes mata) masuk ke peredaran darah,”  imbuh dia. 

Sekali lagi Sandra menegaskan, bahwa obat tetes mata tidak boleh terpapar kuman-kuman. Mengingat obat tetes mata juga melalui proses yang cukup rumit.

Sekadar informasi, selama periode Januari hingga Agustus 2022, BBPOM Semarang telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali. Total nilai keekonomian sebesar Rp 1.845.000.000. 
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan (kosmetik ilegal) ada 178 item atau 6.106 pcs. Ini kali ketiga dilakukan. Mayoritas didominasi obat tradisional dan kosmetik,” beber dia. 
Selain produk jadi itu juga ada bahan baku kosmetika sebanyak 304 jerigen/plastik dan kemasan sebanyak 35 dus yang dimusnahkan. Termasuk produk jadi obat tradisional ilegal sebanyak 53 item atau 6.676 dus/botol dengan bahan baku ada 161 tlopes/drum dan label kemasan sebanyak 189 bandel. 
Sementara itu, dalam segi penindakan BBPOM Semarang selaku unit pelaksana teknis, telah melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market serta langkah-langkah, baik yang bersifat preventif maupun represif. 
Langkah preventif antara lain penyuluhan secara online maupun offline, pengawasan e-commerce secara  pemeriksaan / inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan. 

Selain itu, BBPOM Semarang juga melakukan langkah-langkah yang bersifat represif. Langkah represif dilakukan dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses Sidik (Pro Justitia).

Proses ini ditujukan kepada para pelaku usaha, baik produsen dan pengedar obat dan makanan yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana dengan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan yang berlaku. 

“Tujuan yang pertama untuk membuat jera kepada pelaku usaha melanggar. Sedangkan tujuan yang kedua sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan di bidang obat dan makanan,” tutup dia. (Wan/JT02)