JawaTengah.Online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta Bupati Klaten, Ari Mulyani,segera mendorong agar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) segera mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Pasalnya, dari 80 RPH di Jateng, belum ada seperempat yang mengantongi NKV.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat kegiatan pelantikan pengurus santri gayeng nusantara Kabupaten Klaten di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (22/02/2022). Ia mengatakan, peraturan sertifikasi NKV bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum dan administrasi.
Lebih lanjut, dalam mengelola usaha produk pangan asal hewan, memastikan unit usaha memenuhi syarat higienis sampai sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik. Selain itu, memudahkan penelusuran jika terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
“Padahal kalau ini (NKV) belum diurus, nanti bisa mendapatkan sanksi. Lha RPH-RPH ini di Kabupaten Klaten, Bu Bupati (Sri Mulyani), saya nitip ini didorong supaya mengajukan NKV,” kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Sertifikat NKV yang sudah dikantongi, jelas Gus Yasin, akan menjadi bagian dalam proses pengurusan sertifikat halal. Sebab, dalam pengajuannya, perlu dilengkapi dokumen proses pengolahan produk. Yakni dokumen tersebut antara lain memuat tentang pengolahan dan pengemasan.
“Kalau sudah dapat izin NKV, tinggal selangkah lagi kita ajukan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan sertifikat halal. Salah satu penunjang untuk mendapatkan sertifikat halal di RPH adalah ada juru sembelihnya. Saat ini kami sudah menyiapkan itu di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah,” jelas dia
Apabila sertifikat NKV dan sertifikat halal sudah dikantongi semua, maka daging yang dikonsumsi masyarakat dijamin keamanannya. Aman dari sisi kesehatan maupun dari sisi kehalalannya.
“Kalau sudah ada NKV-nya, ada sertifikat halalnya, itu bisa menjamin bagaimana masyarakat memiliki makanan yang sehat,” tutup dia. (Wan/JT02)
